www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
09:00 WIB - Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Jatah Nelayan di Rohil, Pegawai SPBU Terlibat | 08:26 WIB - Masa Jabatan Akan Diperpanjang Dua Tahun, Tapi 53 Kades di Kampar “Diwarning” Pemkab | 16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang
 
Rugikan Negara Rp 46 Miliar, Polda Riau Tetapkan 7 Tersangka Atas Kasus Korupsi Penyaluran KUR
Senin, 14-10-2024 - 09:22:49 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di BNI Bengkalis. Penyimpangan ini merugikan negara Rp46 miliar.

"Ada penetapan tersangka 7 orang," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Ahad (13/10/2024).

Sejauh ini belum diketahui identitas dan peran dari masing-masing tersangka. Begitu juga, terkait penahanan tersangka baru tersebut.

"Dari pegawai bank dan tersangka lain yang diuntungkan dengan tindak pidana yang terjadi," pungkas Anom.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang saat ini perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Tiga tersangka yang berstatus terdakwa itu adalah Romy Rizki. Dia merupakan mantan kepala cabang bank tersebut. Pesakitan lainnya adalah Doni Suryadi dan Eko Ruswidyanto yang merupakan mantan pegawai bank yang sama.

Kasus berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023. Ketika itu  Kontrol Internal  Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo. 

Hasilnya,  ditemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit secara  menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank.

Dari audit itu, ditemukan  654 debitur yang digunakan nama atau identitasnya dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.

Petugas Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan. 

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyebut, analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran  KUR tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp46.617.192.219.

"Dalam kasus ini tersangka TR selaku Pemimpin Bank BNI Kantor Cabang Pembantu OBO Bengkalis periode bulan Agustus 2020 sampaj bulan April 2021 bertindak sebagai pemutus menyetujui usulan pembiayaan KUR kepada 198 debitur perorangan," kata Nasriadi.

Masing-masing debitur mendapat kredit sebesar Rp 100 juta  untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektar dari  Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit  (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PT Bank BNI dan uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing debitur,.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Rai  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Rugikan Negara Rp 46 Miliar, Polda Riau Tetapkan 7 Tersangka Atas Kasus Korupsi Penyaluran KUR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved