Kejati Riau Usut Proyek Mangkrak Pelabuhan Penyebrangan Sagu-sagu Senilai Rp.26 Miliar
Riau12.com-PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar. Hal ini dipastikan Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Kamis (10/10/2024).
Zikrullah menyebutkan, perkara yang ditangani tim pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Soal itu (pengusutan dugaan korupsi Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V) benar, masih lidik (penyelidikan, red) Pidsus," sebut Zikrullah, kemarin.
Tim Jaksa Penyelidik saat ini, kata Zikrullah, masih mengumpulkan data, bahan dan keterangan. Hal ini untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana pada pengerjaan proyek yang dikerjakan tahun 2022-2023 itu. Salah satunya dengan meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait.
Mengingat masih dalam tahap penyelidikan, Zikrullah enggan berkomentar lebih jauh. Ketika ditanya terkait kronologis perkara maupun dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan, dirinya juga enggan menanggapi.
"Masih proses klarifikasi, nanti saja ya," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru ini.
Informasi sementara yang dihimpun Riaupos.co, dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V ini merupakan Tahun Anggaran 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Pelaksana kegiatan diketahui PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan mencapai Rp25,95 miliar dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Atas pekerjaan proyek tersebut diketahui pula bahwa telah dilakukan tiga kali addendum. Termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26,78 miliar dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari, mulai tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski telah diberikan adendum tiga kali, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan yang berada di wilayah Merbau, Kepulauan Meranti tersebut.
Sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan. Hal itu kemudian berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara belasan miliar rupiah.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :