www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
11:06 WIB - Dorong Swasembada Energi, Pertamina Drilling Pamerkan Rig Merah Putih di Konvensi STI 2025 | 11:05 WIB - HUT ke-68 Riau: Wahid-SF Hariyanto Tampil Kompak dan Janjikan Perbaikan di Berbagai Sektor | 11:04 WIB - Akan Diresmikan Presiden Prabowo, Yuk Kenali Apa Itu Kodam XIX\/Tuanku Tambusai | 11:03 WIB - Bersama ITB, Telkomsel Resmikan AI Innovation Hub Untuk Perkuat Ekosistem Kecerdasan Buatan Nasional | 10:28 WIB - Pemkab Kuansing Telah Masukan Peta Pertambangan Emas ke RTRW, Dengan Luas WPR Capai 14.000 Hektare | 10:27 WIB - Tak Layak, Rencana Pegawai Disnakertrans Berkantor di Gedng Eks BNNP Riau Batal, Terpaksa Bekerja di 2 Lokasi
 
Pesta Sabu di Rumah Kosong, Empat Pria di Pulau Jambu Diringkus Polisi
Jumat, 04-10-2024 - 13:03:41 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BANGKINANG -- Jajaran Satnarkoba Polres Kampar meringkus empat pelaku yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah kosong di Dusun II Nusa Indah, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (30/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Para pelaku adalah PU (39), EN (42), PA (31) dan SA (37) yang merupakan warga Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar. "Dari mereka ikut disita dua paket sabu-sabu 0.15 gram sisa dari mereka pesta narkoba," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Jumat (4/10/2024).

Kasat Narkoba mengungkapkan awalnya tim Opsnal Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Desa Pulau Jambu penyalahgunaan narkoba sudah sangat meresahkan.

"Usai mendapatkan informasi itu, Tim langsung menangkap keempat pelaku yang berada di rumah kosong Dusun II Nusa Indah Desa Pulau Jambu," terang AKP Era.

Kasat melanjutkan, mereka di geledah dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan di lantai rumah belakang mereka duduk.

"Para pelaku kita interogasi mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari pelaku FE," jelas Kasat.

Kasat menambahkan, pelaku FE ini juga sudah ditahan di Mapolres dengan kasus yang sama. Kemudian mereka di bawa ke Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Era.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Pesta Sabu di Rumah Kosong, Empat Pria di Pulau Jambu Diringkus Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved