www.riau12.com
Rabu, 02-Oktober-2024 | Jam Digital
22:15 WIB - Diisukan Miring Tentang Tagline Riau Rumah Semua Suku, Paslon Abdul Wahid-SF. Hariyanto Malah Menerima Dukungan Berbagai Paguyuban | 15:58 WIB - Keganasan Buaya di Rohil Kian Meresahkan, Kali Ini Remaja Sungai Nyamuk Jadi Korban | 15:49 WIB - Berkas perkara Lengkap, Tersangka Penabarak Maut Marisa Putri Resmi Diserahkan ke Kejaksaan | 15:41 WIB - Gantikan Rionov Oktana, Niky Juniesmero Jabat Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru | 15:25 WIB - Mimpi Masyarakat Terwujud, Infrastruktur Jalan di Rangsang Difokuskan Gunakan Dana Pusat | 15:18 WIB - Pemko Pekanbaru Bersama Kejari Teken MoU Terkait Penanganan Masalah Hukum
 
Berkas perkara Lengkap, Tersangka Penabarak Maut Marisa Putri Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Selasa, 01-10-2024 - 15:49:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Masih ingat kasus mahasiswi cantik yang menabrak seorang ibu pengendara motor hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai? Kini berkas perkara Marisa Putri (21) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Senator Boris Panjaitan Pada Selasa (1/10/2024).

Boris menyebutkan, pihakny telah melakukan penelitian berkas perkara kasus tabrakan maut tersebut dari Satlantas Polresta Pekanbaru.

"Terhadap tersangka Marisa, setelah kita teliti, berkas perkaranya telah didukung dengan alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum," kata Boris.

Selanjutnya, JPU segera melimpahkan perkara Marisa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan. Sementara Marisa Putri akan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru dalam 20 hari ke depan.

"Di tahap penuntutan tetap dilakukan penahanan. Dalam 20 hari ke depan tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru,'' sambung Boris.

Marisa dalam perkara tabrakan maut ini dijerat pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Dia terancam hukuma 12 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas maut itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai depan Hotel Linda di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024) lalu.

Marisa Putri yang mengendarai mobil yang baru dibelinya sekitar empat bulan, menabrak motor yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang.

Tabrakan itu fatal hingga Renti terpental dan tersungkur ke aspal. Akibatnya warga Jalan Garuda, Gang Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah itu mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal di tempat.

Hasil pemeriksaan Polisi, Marisa diketahui baru pulang dari tempat hiburan malam. Saat terjadi tabrakan dirinya sedang di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Tersangka mengaku tidak sadar telah menabrak korban.(***)

Sumber: Riaupos




 
Berita Lainnya :
  • Berkas perkara Lengkap, Tersangka Penabarak Maut Marisa Putri Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved