www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
12:00 WIB - LAKR: Korupsi di Riau Sudah Mengakar, Negara Tak Boleh Lagi Diam | 11:06 WIB - Dorong Swasembada Energi, Pertamina Drilling Pamerkan Rig Merah Putih di Konvensi STI 2025 | 11:05 WIB - HUT ke-68 Riau: Wahid-SF Hariyanto Tampil Kompak dan Janjikan Perbaikan di Berbagai Sektor | 11:04 WIB - Akan Diresmikan Presiden Prabowo, Yuk Kenali Apa Itu Kodam XIX\/Tuanku Tambusai | 11:03 WIB - Bersama ITB, Telkomsel Resmikan AI Innovation Hub Untuk Perkuat Ekosistem Kecerdasan Buatan Nasional | 10:28 WIB - Pemkab Kuansing Telah Masukan Peta Pertambangan Emas ke RTRW, Dengan Luas WPR Capai 14.000 Hektare
 
Sudah Lama Jadi Target Operasi, Pengedar Sabu di Desa Muara Jalai Di Ringkus Polres Kampar
Sabtu, 21-09-2024 - 13:31:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial IT (48) di Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara, Jumat (6/9/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka sudah lama menjadi target operasi karena sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Berkat informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Era Maifo, Jumat (20/9).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu-sabu dengan berat total 5,83 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok kaleng. Barang haram tersebut disimpan di kantong celana depan kanan tersangka.

Dalam pemeriksaan, IT mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial IL yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Era Maifo.

Atas perbuatannya, IT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun. (***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Sudah Lama Jadi Target Operasi, Pengedar Sabu di Desa Muara Jalai Di Ringkus Polres Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved