www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
12:00 WIB - LAKR: Korupsi di Riau Sudah Mengakar, Negara Tak Boleh Lagi Diam | 11:06 WIB - Dorong Swasembada Energi, Pertamina Drilling Pamerkan Rig Merah Putih di Konvensi STI 2025 | 11:05 WIB - HUT ke-68 Riau: Wahid-SF Hariyanto Tampil Kompak dan Janjikan Perbaikan di Berbagai Sektor | 11:04 WIB - Akan Diresmikan Presiden Prabowo, Yuk Kenali Apa Itu Kodam XIX\/Tuanku Tambusai | 11:03 WIB - Bersama ITB, Telkomsel Resmikan AI Innovation Hub Untuk Perkuat Ekosistem Kecerdasan Buatan Nasional | 10:28 WIB - Pemkab Kuansing Telah Masukan Peta Pertambangan Emas ke RTRW, Dengan Luas WPR Capai 14.000 Hektare
 
Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum, Kejati Riau Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi PHR
Sabtu, 14-09-2024 - 09:13:56 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan pengusutan kasus dugaan manipuasi tender geomembrate di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Alasannya, tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum.

Dugaan manipulasi dilaporkan oleh anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan ke Kejati Riau pada Rabu (26/6/2024).  Laporan diserahkan langsung ke Kajati Riau, Akmal Abbas.

Laporan itu didisposisikan ke Bidang Pidana Khusus  Kejati Riau untuk ditelaah. Untuk menguatkan tudingannya, Hinca menyerahkan dua bundel dokumen ke Kejati Riau, sebagai bukti pendukung pada Jumat (19/7/2024). Masing-masing bundel memiliki 47 dan 470 halaman.

Pengusutan di Kejati Riau diketahui dalam tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug). Dalam tahap itu, tim melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap bukti pendukung dan hasilnya tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.

"Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," ujar Kepala Seksi  Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (13/9/2024).

Zikrullah mengatakan kesimpulan itu diambil pada beberapa waktu yang lalu dan sudah disampaikan ke ke pimpinan. "Itu juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung," tegas Zikrullah.

Informasi dihimpun, proyek geomembrane dikerjakan pada tahun 2023 lalu senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.

Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Hal ini diperkuat adanya surat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum, Kejati Riau Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi PHR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved