www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Rektor UIN Suska Riau dan Seorang Dosen Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Minggu, 08-09-2024 - 09:42:41 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Rekrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 30 Agustus 2024.

"Rektor UIN Suska Riau, K telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," ujar Asep, Sabtu (7/9/2024).

Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh Irwanda atas dugaan penghinaan terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpim UIN Suska Riau.

Kondisi makin memanas, ketika Khairunnas melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan.

Tujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.

Selain Khairunnas, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga menetapkan Ronny Riansyah sebagai tersangka. "Ada beberapa dosen dilaporkan rektor tapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus," ungkap Asep.

Asep menyebut, Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana Pasal 315 KUHPidana.

"Rektor itu dilaporkan oleh dosen atas nama Irwandra terkait penghinaan kata-kata dan dianggap tidak pantas. Begitu juga sebaliknya," tutur Asep.

Menurut Asep, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9/2024). "Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11," ucap Asep.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik turut memanggil sejumlah saksi dan ahli. Salah satunya ahli bahasa untuk meneliti ucapan sang rektor saat cekcok dengan sekelompok dosen.

"Sudah kita periksa ahli bahasa itu masuk penghinaan ringan. Ya soal ucapan rektor yang tidak pantas dan ahli bahasa bilang masuk unsur penghinaan ringan," katanya.

Diketahui, keributan antara dosen dan Khairunnas terjadi sejak beberapa tahun belakangan. Terakhir, dosen dan Khairunnas cekcok di tangga masjid dan ruangan pada November 2023 lalu.

Sebelumnya, Khairunnas melaporkan dosen dengan dituduh sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan terhadap kehormatan pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut.

Dalam laporannya, Khairunnas menyampaikan bahwa pada hari Jumat, 8 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Rhonny Riansyah dan teman-temannya memasuki ruangannya dengan cara yang tidak semestinya.

Mereka memarahi dan mencaci dirinya di hadapan beberapa pimpinan kampus dan dosen. Semua kejadian tersebut terekam dan dijadikan sebagai barang bukti.

Ketika memasuki ruangannya, Khairunnas mengungkapkan bahwa Rhonny meminta pembayaran langsung terkait uang Sertifikat Dosen (Serdos) di luar prosedur yang berlaku.(***)

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Rektor UIN Suska Riau dan Seorang Dosen Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved