www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Ditipu Dukun Cabul, Janda Bersedia Buka Pakaian dan Berikan Uang Rp88,3 Juta
Sabtu, 24-08-2024 - 15:34:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-LAMPUNG - Polisi menangkap dukun cabul bernama Endang (38), warga Kota Cilegon, Banten, karena diduga menipu dan memeras seorang janda, warga Bandar Lampung. Korban mengalami kerugian Rp88,3 juta.

Dikutip dari Liputan6.com, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah menghilangkan aura negatif pada tubuh korban.

"Yang bersangkutan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penipuan serta pemerasan terhadap korban dengan cara menyebarkan foto bugil korban," kata Donny, Kamis (22/8/2024).

Dia menjelaskan, korban mengenal tersangka melalui grup WhatsApp yang keduanya ikuti. 

Peristiwa pemerasan ini bermula ketika korban mengirimkan foto ke grup itu. Selanjutnya, korban dihubungi tersangka bahwa ia melihat ada aura negatif pada tubuh korban. 

"Jadi yang bersangkutan ini menawari korban untuk menghilangkan aura negatif secara spiritual pada tubuhnya," ungkapnya. 

Pada pengobatan pertama, pelaku meminta uang sejumlah Rp60 juta yang disebutnya untuk melakukan ritual penghilangan aura negatif tersebut.  

"Karena percaya, korban pun mentransfer uang tersebut kepada tersangka. Penipuan itu dilanjutkan tersangka dengan cara melakukan video call terhadap korban, alasannya pengobatan online," jelas dia. 

Selama video call, korban diminta melepas pakaian, yang kemudian direkam oleh tersangka. Setelah itu, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman korban dan meminta uang tambahan sebanyak Rp20 juta.

"Jika ditotal korban ini mengalami kerugian mencapai Rp88,3 juta dan korban pun tak hanya satu, melainkan ada korban lain yang berdomisili di Banten," bebernya.

Atas perbuatannya, Endang disangkakan telah melanggar Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan/atau Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya pidana penjara selama 6 tahun kurungan," pungkasnya(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Ditipu Dukun Cabul, Janda Bersedia Buka Pakaian dan Berikan Uang Rp88,3 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved