Cabuli Bocah Langganannya, Sopir Angkot Dituntut 9 Tahun Penjara, Memohon Minta Keringanan
Sabtu, 24-08-2024 - 11:08:22 WIB
Riau12.com-BATAM– Kalau Hotman Paris Hutapea bergelimang harta dan pengacara papan atas Indonesia, namun nasib HH asal Batam ini hanya bergelimang malu dan aib saja.
HH yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota ini, dituntut 9 tahun penjara karena dinilai terbukti mencabuli bocah SD. Atas tuntutan itu, HH meminta maaf dan berharap dapat keringanan hukuman dari majelis hakim.
Permintaan maaf dan mohon keringanan itu disampaikan Hotman didampingi Cristopher, penasihat hukum dari LBH Suara Keadilan. Namun sidang pembelaan yang dipimpin hakim Monalisa itu tertutup untuk umum, Kamis (22/8/2024).
“Karena ini sidang perlindungan anak, dan masih pembelaan, maka tertutup untuk umum,” tegas hakim Mona yang kemudian disusul oleh pengunjung sidang keluar ruangan.
Usai sidang, Cristopher menjelaskan pihaknya memohon agar majelis hakim beri keringanan hukuman. Alasannya terdakwa menyesali perbuataanya dan berjanji tak akan mengulangi.
“Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuataanya. Terdakwa juga sudah berusia lanjut,” sebut Cris.
Menurut Cris, terdakwa mengaku perbuataanya telah mencabuli bocah tersebut karena sedang tinggi. Perbuataan itu dilakukan dengan meremas bagian vital dan payudara korban.
“Terdakwa tak sampai menyetubuhi korban. Namun memang meremas bagian intim korban,” ungkap Cris.
Karena itu, ia berharap majelis hakim bisa memberi hukuman lebih ringan atau seadil-adilnya untuk terdakwa. Karena terdakwa juga mempunyai keluarga yang harus diberi nafkah.
“Intinya berharap hukuman seadil-adilnya dari majelis hakim. Sidang putusan ditunda minggu depan,” pungkas Cris.
Diketahui, HH merupakan sopir langganan dari orang tua korban, yang bertugas mengantar dan jemput sang anak. Namun pada awal tahun 2024 lalu, terdakwa tiba-tiba berniat untuk mencabuli anak korban.
Saat itu kondisi angkot sepi, hanya ada korban. Korban diminta pegang alat kelamin terdakwa. Namun korban menolak dan berusaha kabur. Korban yang kabur pun dikejar oleh terdakwa.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :