www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Berkas Perkara Marisa Putri Penabarak IRT yang Menggunakan Narkoba Diteliti Jaksa
Kamis, 22-08-2024 - 15:50:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima berkas perkara Marisa Putri (21), penabrak ibu rumah tangga (IRT) Renti Marningsih (46) hingga tewas. Berkas perkara sedang diteliti jaksa.

"Berkas sudah masuk, sudah tahap I. Saat ini lagi diteliti dulu," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru M Arief Yunandi, Kamis (22/8/2024).

Arief mengatakan,  berkas dilimpahkan oleh penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru pada pekan lalu. Berkas diteliti untuk mengetahui kelengkapan formil dan materil.

Dijelaskannya, dalam berkas tersebut tertera, Marisa Putri dijerat Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Jika berkas perkara lengkap, maka jaksa akan menyatakan  P-21. Namun jika belum, maka berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi disertai dengan petunjuk atau P-19.

Kecelakaan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (6/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB. 

Sebelum kejadian, Marisa dan sejumlah temannya, diketahui melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam. 

Dalam pengaruh narkoba, Marisa  nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Dia bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru. 

Di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Sepeda motor korban ditabrak dari belakang,  bahkan terseret sejauh 50 meter. Korban meninggal dunia di tempat.

Dari pemeriksaan polisi, Marisa berkendara di bawah pengaruh narkoba. Hasil tes urinenya sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine.

Sementara itu, Marisa yang dihadirkan dalam ekspos kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Ahad (4/8/2024) sore lalu, menyampaikan permohonan maaf dan rasa penyesalan.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya perbuat, kepada keluarga korban, keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.

Marisa mengaku tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban saat itu. Ia menyesali perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa orang lain.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Berkas Perkara Marisa Putri Penabarak IRT yang Menggunakan Narkoba Diteliti Jaksa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved