Berkas Perkara Marisa Putri Penabarak IRT yang Menggunakan Narkoba Diteliti Jaksa
Riau12.com-PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima berkas perkara Marisa Putri (21), penabrak ibu rumah tangga (IRT) Renti Marningsih (46) hingga tewas. Berkas perkara sedang diteliti jaksa.
"Berkas sudah masuk, sudah tahap I. Saat ini lagi diteliti dulu," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru M Arief Yunandi, Kamis (22/8/2024).
Arief mengatakan, berkas dilimpahkan oleh penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru pada pekan lalu. Berkas diteliti untuk mengetahui kelengkapan formil dan materil.
Dijelaskannya, dalam berkas tersebut tertera, Marisa Putri dijerat Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Jika berkas perkara lengkap, maka jaksa akan menyatakan P-21. Namun jika belum, maka berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi disertai dengan petunjuk atau P-19.
Kecelakaan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (6/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB.
Sebelum kejadian, Marisa dan sejumlah temannya, diketahui melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam.
Dalam pengaruh narkoba, Marisa nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Dia bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.
Di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Sepeda motor korban ditabrak dari belakang, bahkan terseret sejauh 50 meter. Korban meninggal dunia di tempat.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa berkendara di bawah pengaruh narkoba. Hasil tes urinenya sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Sementara itu, Marisa yang dihadirkan dalam ekspos kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Ahad (4/8/2024) sore lalu, menyampaikan permohonan maaf dan rasa penyesalan.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya perbuat, kepada keluarga korban, keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.
Marisa mengaku tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban saat itu. Ia menyesali perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa orang lain.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :