www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Cabuli Anak Tiri Usia 8 Tahun, Ayah di Pekanbaru Dituntut 14 Tahun Penjara
Kamis, 22-08-2024 - 13:05:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Agus, seorang pria di Pekanbaru dituntut 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.

Demikian terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/8). Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Tuntutan sudah dibaca Bu Heimi Christina Novalia selaku Penuntut Umum," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Saksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Rabu (21/8).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Agus telah melakukan perbuatan cabul berulang kali terhadap korban, sebut saja bernama Bunga, termasuk memasukkan jari ke kemaluan anak tersebut dan melakukan onani di depan korban. Perbuatan bejat ini dilakukan di sebuah kedai nasi pada bulan April 2024.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .

"Terdakwa dituntut 14 tahun penjara," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.

Selain hukuman penjara, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsidair 6 bulan kurungan. "Agenda sidang berikutnya adalah pledoi (pembelaan dari terdakwa,red)," pungkas M Arief Yunandi.

Dari informasi yang dihimpun, Agus telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga tidak hanya sekali, tetapi beberapa kali. Selain peristiwa di kedai nasi, Agus juga pernah mencium payudara korban. Akibat perbuatan Agus, korban mengalami luka robek pada selaput dara.

Berkat keberanian Bunga yang menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, kasus ini akhirnya terungkap ke publik. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Cabuli Anak Tiri Usia 8 Tahun, Ayah di Pekanbaru Dituntut 14 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved