www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Niat Hati Beli Nasi Bungkus Rp 18 Ribu, Pekerja Serabutan Ini Divonis 8 Bulan Penjara dan Didenda Rp100 Juta
Kamis, 22-08-2024 - 09:42:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BATAM- Apes benar yang dialami oleh pekerja serabutan di Batam ini. Niat hati ingin makan enak dengan membeli nasi bungkus, namun apa daya, belum sempat nasi bungkus disantap, pekerja yang bernama Nabar Simatupang sudah disergap oleh pemilik rumah makan.

Ternyata nasi bungkus seharga Rp18 ribu itu ia bayar dengan satu lembar pecahan Rp100 ribu. Yang akhirnya ia mendapat kembalian dari penjual warung Rp82 ribu.

Namun belum sempat menikmati nasi bungkus itu, ia tiba-tiba disergap oleh suami pemilik warung. Ternyata eh ternyata, Nabar membayar nasi bungkus itu dengan pecahan Rp100 ribu palsu. Nabar berhasil diamankan warga dan mendapat bogem mentah.

Itulah awal mula Nabar Simatupang kenapa bisa jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Pekerja serabutan itu divonis 8 bulan penjara karena nekat membelanjakan uang pecahan Rp100 ribu palsu demi sebungkus nasi.

Tak hanya itu, Nabar juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti dengan dua bulan penjara.

Vonis terhadap Nabar dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Setyaningsih dengan dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Batam. Dalam amar putusan, dijelaskan Setyaningsih bahwa perbuataan Nabar tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Karena sudah mengedarkan mata uang palsu yang jelas dilarang oleh negara.

Mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan yaitu melanggar Pasal 36 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (dalam dakwaan Primair Penuntut Umum).

“Karena itu terdakwa sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar Setyaningsih, Rabu (21/8).

Menurut hakim, hal memberatkan perbuataan Nabar karena meresahkan masyarakat dan tidak mengikuti larangan pemerintah dalam peredaraan uang palsu. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali dan tidak mempersulit proses persidangan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan Nabar Simatupang dengan 8 bulan penjara. Serta denda Rp 100 juta yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 2 bulan,” ujar Setyaningsih.

Atas putusan itu, tanpa banyak bicara Nabar pun menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang menerima, karena putusan sama persis dengan tuntutan.

Gara-Gara Nasi Bungkus Rp18 Ribu, Nabar Simatupang Harus Mendekam 8 Bulan Penjara dan Didenda Rp100 Juta

Sebelumnya, Nabar Simatupang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam usai membeli sebungkus nasi dengan lauk ikan tongkol, Selasa (2/7).(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Niat Hati Beli Nasi Bungkus Rp 18 Ribu, Pekerja Serabutan Ini Divonis 8 Bulan Penjara dan Didenda Rp100 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved