www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Muflihun Akui Perintahkan Kasubag Verifikasi Buat Nota Pencairan Dana Rp500 Juta
Selasa, 20-08-2024 - 13:44:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Mantan Penjabat (Pj) Wali  Kota Pekanbaru, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Riau, sebagai saksi dalam kasus dugaan dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan Muflihun kali ini diperiksa terkait penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola Kasubag Verifikasi Edwin.  

Edwin bertugas untuk melakukan verifikasi keuangan. Namun berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas di luar daerah.

"Edwin ini merupakan Kasubag Verifikasi SPJ dan petugas input buku kas umum. Pengakuan Edwin, pembuatan NPD dan kwitansi panjar atas perintah Muflihun," kata Nasriadi, Senin, 19 Agustus 2024.

Muflihun sempat menyangkal bahwa dirinya memberikan perintah kepada Edwin untuk membuat NPD, di antaranya bernilai Rp500 juta diserahkan kepada seseorang bernama Arif. 

Namun kemudian, Muflihun akhirnya mengakui perintah tersebut setelah penyidik memperlihatkan bukti percakapan pesan singkat (chat). 

"Muflihun mengaku ada memerintahkan Edwin untuk membuat NPD, salah satunya Rp500 juta untuk diserahkan ke saudara Arif.  Dana tersebut masih didalami, karena Arif saat ini sedang menderita sakit jantung di Yogyakarta," jelas Nasriadi. 

Nasriadi menyebut sebagian besar NPD yang dibuat Edwin tidak dilengkapi SPJ dan hanya mengambil dana tanpa pertanggungjawaban.

"Semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan," tutup Nasriadi.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Muflihun Akui Perintahkan Kasubag Verifikasi Buat Nota Pencairan Dana Rp500 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved