www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Bawa 52 Ekor Anak Buaya Tanpa Izin, 2 Warga Tambilahan di Sidang
Rabu, 07-08-2024 - 09:49:54 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BATAM– Riza Zia dan Ridwan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam karena membawa 52 ekor anak buaya muara tanpa izin. Rencananya puluhan anak buaya dari Tembilahan, Riau itu akan diselundupkan ke negara Thailand hingga Malaysia.

Namun belum sampai niatnya itu, kedua pria muda ini ditangkap petugas yang sedang berpatroli. Mereka pun akhirnya dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan pelanggaran atas konservasi alam.

Kemarin, keduanya dihadapkan persidangan yang dipimpin hakim Douglas didampingi Yuanne dan Andi Bayu. Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arfian.

“Silahkan pak jaksa, bacakan yang penting-penting saja dalam dakwaan,” ujar hakim Douglas.

Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa perbuataan kedua terdakwa tertangkap di Pelabuhan Rakyat Tanjungriau Sekupang pada 25 Mei lalu. Saat itu, keduanya baru sampai dari Tembilahan. Keduanya membawa 25 ekor anak buaya muara. Rencananya anakan buaya itu akan diselundupkan ke Thailand lewat jalur ilegal.

“Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990,” sebut Afrian.

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa tak keberatan sehingga sidang berlanjut ke pembuktiaan. Namun karena saksi belum bisa hadir, sidang ditunda minggu depan dengan agenda saksi.

“Saksi belum bisa hadir. Mohon satu minggu waktu untuk pemanggilan saksi,” sebut JPU. Sidang pup ditunda oleh majelis hakim.

Usai sidang, JPU menjelaskan ancaman pasal untuk kedua terdakwa yakni 5 tahun penjara.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Bawa 52 Ekor Anak Buaya Tanpa Izin, 2 Warga Tambilahan di Sidang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved