www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Turun ke Riau, Jaksa Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi PT Duta Palma
Rabu, 31-07-2024 - 15:47:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) turun ke Riau. Jaksa memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan hutan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pemeriksaan para saksi dilakukan sejak Senin (29/7/2024), di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pekanbaru.

"Ada pemeriksaan saksi-saksi di sana (Kejati Riau,red)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (31/7/2024).

Para jaksa yang diturunkan diperkirakan mencapai belasan orang. Mereka melakukan pemeriksaan secara maraton.

"(Perkara) Korporasi atas nama PT DP (Duta Palma,red," tegas Harli Siregar.

Untuk diketahui, pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Atas sprindik baru tersebut, tim penyidik mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi pada Rabu (22/11/2023). Belasan saksi telah dimintai keterangannya.

Penyidik dikabarkan telah menetapkan sejumlah anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi.

Sebelumnya, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.

Korupsi PT Duta Palma tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.

Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan PT Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.

Di akhir Januari 2024, jaksa penyidik memeriksa direktur 3 anak perusaan PT Duta Palma berinisial TTG. Ia merupakan Direktur Utama PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur tahun 2022.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Turun ke Riau, Jaksa Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi PT Duta Palma
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved