Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Pekanbaru Ditembak Polisi
Jumat, 19-07-2024 - 10:28:08 WIB
Riau12.com-PEKANBARU- Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau menangkap dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil berinisial BA (30) dan AK (24). Kedua pelaku ditembak.
"BA berperan sebagai eksekutor sedangkan AK sebagai joki," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karbianto, Kamis (18/7/2024) petang.
Kedua warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan itu diringkus pada Kamis pagi. "Ketika diamankan melawan. Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas," kata Asep.
Asep menjelaskan kedua pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 6 aksi pecah kaca yang terjadi di Pekanbaru sejak April 2024.
Tempat kejadian perkara (TKP) itu di antaranya di depan Kafe Gege Jalan Gajah Mada, Jalan Nenas, Rumah Makan Salero Famili Jalan Riau, Jalan Sepakat dan Jalan Lobak.
Diketahui kalau aksi itu dilakukan oleh kelompok yang sama. "Aksi itu dilakukan oleh empat pelaku menggunakan dua sepeda motor. TKP di Pekanbaru dan sekitarnya. Dua pelaku lainnya sedang kita buru," kata Asep.
Para pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan busi. Setelah kaca pecah, pelaku menjarah barang-barang berharga yang ada di dalam mobil.
Setelah beraksi, pelaku kabur ke kampung halamannya di Ogan Komering Ilir. Setelah hasil curiannya habis, pelaku kembali ke Pekanbaru untuk mencari korban lainnya.
"Pelaku hunting di sekitar Pekanbaru. Melihat ada mobil parkir, satu tim mengamati dan mengintip dari kaca. Jika ada tas, atau barang-barang. Setelah situasi aman, mereka beraksi," tutur Asep.
Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. "Pelaku juga jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres OKI," ungkap.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :