Edarkan Sabu di Kampar , Sepasang Suami Istri dan 2 Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi
Riau12.com- KAMPAR - Empat orang pelaku pengedar narkoba diringkus polisi. Dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami istri, keduanya diringkus polisi saat berada di rumah kontrakan di Desa Kota Damai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Irwan Fikri mengungkap, pasangan suami istri ME (24) dan AN (23) yang merupakan warga Desa Koto Damai menjadi target pertama penangkapan.
"Dua pelaku lainnya, RA (24) dan SU (26), ditangkap di Desa Utama Karya, Kecamatan Kampar Kiri Tengah," ujar Iptu Irwan Fikri.
Dikatakannya, operasi penangkapan ini dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Awalnya, informasi yang diterima menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkoba oleh sepasang suami istri.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar mereka berada di rumah kontrakan di Desa Koto Damai. Tim Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto beserta anggota langsung bergerak ke lokasi.
"Saat dilakukan penangkapan, Sabtu (13/7/2024), AN berhasil melarikan diri. Namun berhasil diamankan tak lama kemudian," terangnya Irwan.
Dari pasangan suami istri ini, petugas berhasil menyita satu paket besar sabu dengan berat bruto 1,94 gram.
"Kemudian, kami mendapatkan informasi tentang pelaku lain yang meresahkan masyarakat. Dua orang lainnya berhasil ditangkap," tambah Kapolsek.
Pelaku RA dari Desa Utama Karya ditangkap di rumahnya dan didapati 1 gram sabu yang telah dipaket menjadi 6 paket.
"Berdasarkan informasi dari RA, kami berhasil menangkap SU, warga Desa Karya Utama, di rumahnya," terang Kapolsek.
Di rumah SU, ditemukan 3 paket sabu yang disimpan di bawah lantai kayu dan uang tunai senilai Rp230.000.
"Keempat pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Irwan.(***)
Sumber: Haluanriau
Komentar Anda :