www.riau12.com
Minggu, 10-08-2025 | Jam Digital
13:24 WIB - 1.470 Anak Putus Sekolah di Pekanbaru Sudah Terdata, Penjaringan Ditutup Hari Ini | 10:22 WIB - Ketua DPRD Suarakan Terbentuknya Daerah Istimewa Riau, LAMR: Semangat Baru Bagi Kami | 16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi
 
Kasus Dana Hibah PMI Riau Tahun Anggaran 2019-2022
Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar Kembalikan Dana Hibah Rp.433 Juta ke Kas Daerah
Kamis, 11-07-2024 - 09:34:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahril Abubakar, mengembalikan dana hibah Rp483.330.250 ke kas daerah.

Pengembalian diperkuat dengan surat yang dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau cq Asisten Tindak Pidana Khusus.

Diketahui, saat ini Bidang Pidana Khusus Kejati Riau tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah di PMI Riau Tahun Anggaran 2019-2022. Penanganan kasus telah ditingkatkan ke penyidikan.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Charles mengatakan pengembalian dilakukan saat proses penyidikan.

"Sudah (diterima)," ujar Roy, Kamis (10/7/2024).

Roy menjelaskan uang yang dikembalikan  sebesar Rp483.330.250. Jumlah itu berdasarkan temuan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Daerah Provinsi Riau tentang pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI Riau.

Jumlah itu, lanjut Roy,  beda dengan objek penyidikan.

"Berbeda penyidikan kita dengan (uang) yang sudah dikembalikan," kata Kepala Seksu E Bidang Intelijen Kejati Riau itu.

Menurut Roy, ketika pemeriksaan oleh Inspektor belum semua diperiksa, seperti vendor, tempat beli barang.

"Sementara saat kita periksa vendor-vendor, banyak barang atau pembelian yang fiktif," ungkap Roy.

Kendati sudah dilakukan pengembalian, Roy menyebut proses penyidikan terus berjalan. Ia juga memastikan penanganan perkara tersebut murni penegakan hukum.

Hal ini sekaligus membantah keterangan Syahril Abubakar yang dalam suatu kesempatan mengatakan kalau kasus ini Sangat kental nuansa politiknya.

"Penyidikan yang kami lakukan terhadap PMI murni penegakan hukum," tegasnya.

Dari informasi dihimpun, dana hibah yang diusut itu dimulai dari tahun 2019 hingga 2022 dengan nilai Rp5 miliar. Dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

Dalam penanganan perkara ini, 30 saksi telah dipanggil diantaranya dari Pemerintah Provinsi Riau dan PMI Riau, termasukl mantan Ketua PMI, Syahril Abubakar.

Jumlah Jumlah saksi tersebut diyakini terus bertambah. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

"Masih ada (saksi yang akan diperiksa). Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton," kata Roy.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar Kembalikan Dana Hibah Rp.433 Juta ke Kas Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved