Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
Senin, 08-07-2024 - 13:37:17 WIB
Riau12.com-BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, kabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024, beserta surat lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujar Hakim Eman Sulaeman.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum," tegasnya dikutip dari Viva.co.id.
Sebagai informasi, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Karena dianggap sudah memenuhi alat bukti yang cukup.
Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). (***)
Sumber: halloriau
Komentar Anda :