www.riau12.com
Minggu, 10-08-2025 | Jam Digital
13:24 WIB - 1.470 Anak Putus Sekolah di Pekanbaru Sudah Terdata, Penjaringan Ditutup Hari Ini | 10:22 WIB - Ketua DPRD Suarakan Terbentuknya Daerah Istimewa Riau, LAMR: Semangat Baru Bagi Kami | 16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi
 
Efek Nonton Film Porno, Remaja 14 Tahun Cabuli Adik Tiri Enam Tahun
Senin, 08-07-2024 - 11:02:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial mengingatkan masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anak, terutama ketika bermain ponsel pintar dan ketika bergaul bersama teman-temannya. Pasalnya, pihaknya baru saja mengungkap kasus pencabulan dengan pelaku masih berusia 14 tahun.

Korbannya adalah adik tirinya sendiri yang masih berusia 6 tahun. Yang membuat Kapolsek meminta agar para orang tua benar-benar memperhatikan aktivitas anaknya adalah pelaku yang diketahui kerap menonton video porno.

‘’Saat kita periksa, pelaku ini mengaku kerap menonton video porno, hingga terpengaruh dan muncul niatnya,’’ kata Kompol Oka.

Bukan sekali, pelaku mengaku kepada polisi sudah tiga kali melakukan aksi asusila tersebut terhadap adik tirinya. Akibatnya pelaku terpaksa diamankan dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Tindakan asusila remaja 14 tahun ini terungkap ketika sang nenek melihat dia melakukannya kepada adik tiri pada Rabu (26/6) . Kemudian si nenek melaporkan hal itu kepada ibu kandung korban.

Mendengar itu, ibu kandung korban langsung membawa putrinya ke bidan untuk melakukan pemeriksaan medis. Saat ditanya, korban juga dengan polos mengakui kelakuan bejat abang tirinya tersebut. Hasilnya orang tua korban langsung membuat laporan.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur dan ditahan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‘’Ancaman hukuman pasal ini minimal 5 tahun, maksimal15 tahun penjara,’’ tutup Kapolsek.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Efek Nonton Film Porno, Remaja 14 Tahun Cabuli Adik Tiri Enam Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved