www.riau12.com
Minggu, 10-08-2025 | Jam Digital
13:24 WIB - 1.470 Anak Putus Sekolah di Pekanbaru Sudah Terdata, Penjaringan Ditutup Hari Ini | 10:22 WIB - Ketua DPRD Suarakan Terbentuknya Daerah Istimewa Riau, LAMR: Semangat Baru Bagi Kami | 16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi
 
Penjambret 17 Tahun Dituntut Lima Tahun Penjara, Atas Tindakan Menjambret Gofi Hidayana Hingga Tewas
Sabtu, 06-07-2024 - 08:57:20 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-  FAG  (17) dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa  menjambret Gofi Hidayana (25) hingga korban tewas karena terjatuh dari sepeda motor.

"FAG sudah ditindaklanjuti di persidangan dan  dituntut 5 tahun penjara," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi, Jumat (5/7/2024).

FAG dan temannya Putra Manalu  (25) menjambret korban di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika itu korban berboncengan dengan temannya Josua Kurniawan.

Arief mengatakan, FAG merupakan terdakwa kategori anak karena pada saat melakukan tindak pidana, dia masih berusia 17 tahun dan 7 bulan. 

Di persidangan,  lanjut Arief, saksi dan alat bukti menguatkan kalau perbuatan FAG telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. "Unsur pasal sudah memenuhi, yakni Pasal 365 ayat (3) KUHPidana," tegas Arief.

Hal yang memberatkan hukuman, perbuatannya terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan korban Gofi meninggal dunia dan Josua mengalmi luka.

Menurut. Arief dari fakta persidangan juga terungkap, kalau FAG mengakui sudah melakukan penjambretan lebih dari satu kali.

"Jadi sudah sering melakukan perbuatan itu," ungkap Arief.

Di kejahatan terdahulu, terhadap FAG pernah dilakukan upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,red) dalam perkara lain.

Namun dalam perkara jambret kali ini, upaya diversi tidak bisa dilakukan karena ancaman pidana memenuhi syarat. "Apalagi dia sudah pernah diversi," ucap Arief.

Sementara yang meringankan hukuman, FAG mengakui perbuatannya. Dia juga menyesal karena perbuatannya itu telah menghilangkan nyawa orang lain.

Arief  menjelaskan, dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa anak, yakni setengah dari ancaman pokok terdakwa dewasa. 

"Untuk anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun," tegas Arief.

Untuk Putra Manalu yang jadi eksekutor jambret, saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pemberkasan perkara.

"Untuk perkara yang (terdakwa) dewasa, sedang berjalan pemberkasan di tahap penyidikan. Masih penelitian, belum rampung. Kemungkinan sebentar lagi," tutur Arief.

Ketika ditangkap bersama FAG, tersangka Putra Manalu terpaksa dihadiahi timah panah oleh polisi di kedua kakinya. Dia juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan berulang kali keluar masuk penjara.

Arief berjanji akan melakukan tuntutan pidana maksimal terhadap Putra Manalu karena perbuatannya sangat meresahkan. "Di situ mungkin nanti pakai maksimal, hukumannya untuk yang dewasa," pungkasnya.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Penjambret 17 Tahun Dituntut Lima Tahun Penjara, Atas Tindakan Menjambret Gofi Hidayana Hingga Tewas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved