www.riau12.com
Rabu, 13-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Lebih Tinggi Dari Sang Mantan Atasan, Indra Pomi Dituntut 6.5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,1 Miliar | 15:51 WIB - Melalui Underpass Gaja Sumatera di Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Jaga Keseimbangan Pembangunan dan Konservarsi | 15:41 WIB - Catat Rekor Sejarah, Sebanyak 1.011 Mahasiswa Baru Ikuti ISO 2025 di Politeknik Caltex Riau | 15:30 WIB - Kabar Gembira, Harga TBS Sawit di Riau Periode 13-19 Agustus Naik, Tembus Rp3.563 per Kg | 15:07 WIB - Tagih Tunggakan Kendaraan Dinas, Pihak Rental Datangi Kediaman Bupati Siak, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Mobil Dinas | 15:06 WIB - Bongkar 9 Kafe Ilegal di Lokalisasi Sawitan dalam Operasi Pekat, Polres Pelalawan Sita Berbagai Jenis Alkohol
 
Siswi SMA Dicabuli Guru Berkali-kali di Hotel, Terungkap karena Cerita ke Teman
Selasa, 25-06-2024 - 20:30:09 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com BENGKULU - Aparat Satreskrim Polresta Bengkulu SI (48), menangkap guru SMA berinisial SI (48). SI ditangkap karena mencabuli siswinya berulang kali.

Dikutip dari Tribunnews.com, korban yang berusia 16 tahun itu disetubuhi pelaku di kamar hotel. Pelaku mengiming-iming korban nilai tinggi dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Nava Nur Arachfa, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (22/6/2024).

Pelaku yang sudah punya istri dan anak tersebut merupakan warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

"Pelaku statusnya sudah beristri dan sudah memiliki anak. Masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya, Senin (24/6/2024), dikutip dari TribunBengkulu.com.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban tujuh kali dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2024.

Pada tanggal 14 Juni 2024, pelaku kembali mencabuli korban di hotel. Korban menceritakan kejadian itu ke temannya. Temannya kenudian menceritakan kepada ibu korban.

Saat ditanya ibunya, korban pun mengaku telah disetubuhi guyunya berulang kali. Keluarga korban selanjutnya melapor ke Polresta Bengkulu pada Sabtu (22/6/2024).

Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi sebelum melakukan penangkapan.

"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Nava.

Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," sambung Nava.
sumber : goriau



 
Berita Lainnya :
  • Siswi SMA Dicabuli Guru Berkali-kali di Hotel, Terungkap karena Cerita ke Teman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved