www.riau12.com
Rabu, 13-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Lebih Tinggi Dari Sang Mantan Atasan, Indra Pomi Dituntut 6.5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,1 Miliar | 15:51 WIB - Melalui Underpass Gaja Sumatera di Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Jaga Keseimbangan Pembangunan dan Konservarsi | 15:41 WIB - Catat Rekor Sejarah, Sebanyak 1.011 Mahasiswa Baru Ikuti ISO 2025 di Politeknik Caltex Riau | 15:30 WIB - Kabar Gembira, Harga TBS Sawit di Riau Periode 13-19 Agustus Naik, Tembus Rp3.563 per Kg | 15:07 WIB - Tagih Tunggakan Kendaraan Dinas, Pihak Rental Datangi Kediaman Bupati Siak, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Mobil Dinas | 15:06 WIB - Bongkar 9 Kafe Ilegal di Lokalisasi Sawitan dalam Operasi Pekat, Polres Pelalawan Sita Berbagai Jenis Alkohol
 
Rugikan Negara Rp.550 Juta, PPK dan Direktur CV Inhil Bangkit Utama Masuk Penjara
Sabtu, 22-06-2024 - 11:34:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Jaksa menjebloskn dua tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke penjara. Perbuatan kedua tersangka merugikan negara lebih dari Rp550 juta.

Tersangka adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril selaku Direktur CV Inhil Bangkit Utama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Keduanya ditahan usai proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (21/6/2024).

"Hari ini, kami dari tim JPU menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka Syahril dan Raja Enta Netriawan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhil, Ade Maulana.

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sebagai titip jaksa. Penahanam dilakukan selama 20 hari.

Ade menyebut, tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Ade.

Pengusutan perkara ini dilakukan Polda Riau sejak Januari 2022. Satu tahun berselang, penyidik Ditreskrimsus menetapkan Raja Enta sebagai tersangka.

Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Saat pengerjaan proyek, Raja Enta menjabat Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi PPK.

Beberapa waktu kemudian, penyidik menetapkan tersangka baru, yakni Syahril selaku rekanan. Berkas keduanya akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Informasi dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil dengan pagu Rp2,5 miliar dan nilai HPS paket Rp2.499.670.000. Dana bersumber dari APBD Inhil 2017.

Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.

Perusahaan itu memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp1.821.433.587 dengan harga terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.

Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara yang Rp550.381.801,41. Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(***)

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Rugikan Negara Rp.550 Juta, PPK dan Direktur CV Inhil Bangkit Utama Masuk Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved