www.riau12.com
Rabu, 13-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Lebih Tinggi Dari Sang Mantan Atasan, Indra Pomi Dituntut 6.5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,1 Miliar | 15:51 WIB - Melalui Underpass Gaja Sumatera di Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Jaga Keseimbangan Pembangunan dan Konservarsi | 15:41 WIB - Catat Rekor Sejarah, Sebanyak 1.011 Mahasiswa Baru Ikuti ISO 2025 di Politeknik Caltex Riau | 15:30 WIB - Kabar Gembira, Harga TBS Sawit di Riau Periode 13-19 Agustus Naik, Tembus Rp3.563 per Kg | 15:07 WIB - Tagih Tunggakan Kendaraan Dinas, Pihak Rental Datangi Kediaman Bupati Siak, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Mobil Dinas | 15:06 WIB - Bongkar 9 Kafe Ilegal di Lokalisasi Sawitan dalam Operasi Pekat, Polres Pelalawan Sita Berbagai Jenis Alkohol
 
Kejati Kalteng tetapkan DPO tersangka dugaan korupsi KONI Kotim
Kamis, 20-06-2024 - 15:44:40 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AU sebagai Ketua dan BP sebagai Bendahara KONI setempat, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kejaksaan setempat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan di Palangka Raya, Kamis, mengatakan sudah beberapa waktu telah menetapkan DPO terhadap dua tersangka dugaan korupsi di KONI Kotim karena yang bersangkutan tidak mengindahkan tiga kali pemanggilan sebagai tersangka.

"Benar kami sudah menetapkan sebagai DPO, karena mereka mereka tidak kooperatif ketika dilakukan pemanggilan untuk diperiksa penyidik," kata Douglas.

Dia menuturkan, dengan penetapan DPO maka pihaknya akan melaksanakan penjemputan paksa terhadap dua orang tersebut yang kini keberadaannya juga belum diketahui.

Sedangkan dalam waktu dekat ini, pihaknya juga segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Kotim untuk membantu melakukan penjemputan dan memeriksa para tersangka.

"Sebenarnya hari ini dua tersangka hari ini dilakukan pemeriksaan sesuai dengan jadwal pemanggilan yang ketiga kalinya, namun mereka tidak datang dan dijadikan DPO," ucapnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi juga masih berusaha mencari tahu apa penyebab dua tersangka hingga terhambatnya mereka tidak mau menghadiri pemeriksaan.

Bahkan juga sudah ada 50 saksi yang dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi pada dana hibah KONI Kotim tersebut, salah satunya diantaranya adalah Bupati Kotim Halikinnor.

"Untuk pak Bupati Kotim diperiksa sebagai saksi di Kota Sampit beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Douglas juga menambahkan, bahwasanya tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini diduga kuat ada penambahan tersangka. Maka dari itu kasus ini terus dilakukan pemeriksaan agar perkara ini rampung dan bisa disidangkan.

"Meskipun saya tidak lagi menjabat sebagai Aspidsus Kejati Kalteng lagi nantinya karena saya dimutasi ke Kejari Pasuruan di Jawa Timur, perkara ini tetap lanjut dan akan ditangani oleh tim Aspidsus Kejati Kalteng nantinya," ujar Douglas.

Untuk diketahui, AU dan BP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023 pada hari Jumat 31 Mei 2024 lalu.

Terkait perkara tersebut, kerugian negara dalam perkara itu penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.

Atas perbuatannya tersebut, AU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan BP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
sumber : antaranews



 
Berita Lainnya :
  • Kejati Kalteng tetapkan DPO tersangka dugaan korupsi KONI Kotim
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved