Canggih, Korlantas Polri Luncurkan ETLE: Kendaraan yang Langgar di Tangkap dan Pengemudi Ditindak
Riau12.com-JAKARTA - Sistem tilang elektronik kini semakin canggih. Selain kendaraan yang melanggar dapat 'ditangkap' oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), pengemudinya pun kini akan turut ditindak.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan ETLE berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Teknologi terbaru ini menggunakan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.
"ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dilansir detik.com, Rabu (19/6/2024).
Sistem ini nantinya akan menyimpan hasil pencocokan wajah tersebut dalam Traffic Attitude Record (TAR) yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap, termasuk memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama mereka yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan, penerapan sistem tilang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas," tambah Slamet.
TAR bekerja dengan mencatat, mendata dan memberikan tanda dengan pemberian poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Semakin berat pelanggarannya, poin yang dikenakan juga semakin besar.
Pelanggaran ringan diberikan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran berat 5 poin.
Sementara itu, pelaku kecelakaan ringan mendapatkan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin dan kecelakaan berat 12 poin.
Peraturan mengenai pengurangan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) ini sudah tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali.
Pasal 39 melanjutkan, pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan syarat melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Dengan adanya sistem ETLE berbasis pengenalan wajah ini, Korlantas Polri berharap dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan lalu lintas yang lebih baik.(***)
Sumber: halloriau.com
Komentar Anda :