Riau12.com-PEKANBARU-- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada 6 Juni 2024 telah membacakan putusan terhadap 8 permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2024 di Provinsi Riau dengan Putusan sebagai berikut. Pertama, permohonan PKB di Kabupaten Kepulauan Meranti. Memerintahkan pelaksaan PSU pada 1 TPS di Desa Tanjung Peranap.
Kedua, permohonan PPP di Kabupaten Inhu. Memerintahkan PSU di 1 TPS di perkebunan Sei Lala. Ketiga, permohonan Partai Golkar di Rokan Hulu. Memerintahkan PSU di 31 TPS Desa Tambusai Utara. Keempat, permohonan Partai PDIP di Kota Dumai. Memerintahkan untuk PSU di 2 TPS.
Kelima, permohonan Partai Perindo di Kabupaten Rohil. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Keenam, permohonan Partai PAN di Rohul. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Ketujuh, permohonan calon anggota DPD Edwin Pratama Putra. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedelapan, permohonan calon Anggota DPR RI idris Laena (Golkar) di wilayah Riau 2 (Inhu, Kuansing, Kampar, Pelalawan, Inhil): Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Atas putusan MK, tentu KPU Riau sangat menghormati putusan majelis Mahkamah Konstitusi. KPU Riau akan segera berkoordinasi dengan KPU RI, Bawaslu Riau, Polda Riau, dan pihak terkait untuk melaksanakan PSU di 4 daerah tersebut," kata Anggota KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Riau, Nugroho Noto Susanto SIP MSi kepada Riaupos.co, Kamis (6/6) malam.
Untuk itu disampaikan Nugroho, KPU Riau akan melakukan koordinasi dengan KPU Kab/Kota yang akan melaksanakan PSU untuk DPRD Provinsi di Rokan Hulu, DPRD Kabupaten di Rohul, Inhu, Dumai dan Meranti.
"Malam ini Pimpinan KPU Riau langsung melaksanakan rapat melalui daring untuk menginventarisir apa saja langkah-langkah strategis yang akan dihadapi dalam menyikapi putusan MK tersebut," tuturnya.
Disebutkannya lagi, Rekap putusan MK, 6 Juni 2024, yang dikabulkan ada 4 Putusan.
Putusan nomor perkara 251 PSU di Kabupaten INHU 1 TPS yakni TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5, batas waktu 30 Hari.
Putusan nomor perkara 225 PSU di Kabupaten Kep Meranti 1 TPS yakni TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4, batas waktu 30 Hari.
Putusan Nomor perkara 234 PSU di Kota Dumai 2 TPS yakni TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, batas waktu 30 Hari.
Putusan Nomor perkara 247 PSU di kabupaten Rohul 31 TPS yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, batas waktu 45 Hari.
Sementara gugatan yang ditolak, gugatan PAN di Rohul 4, lalu gugatan calon DPD RI Edwin Pratama ditolak, lalu, gugatan Perindo untuk Rokan Hilir 4 ditolak, dan gugatan Idris Leina untuk Riau 2 ditolak.(***)
Sumber: Riaupos.co
Komentar Anda :