Aktivitas Ilegal di Tambang Tanah Urug Pekanbaru, Polsek Tenayan Raya Amankan Truk dan Alat Berat
Kamis, 30-05-2024 - 09:31:34 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya mengamankan dua unit dump truck dan 1 unit alat berat jenis ekskavator pada Selasa (28/5/2024). Kendaraan berat itu diamankan dari lokasi tambang tanah urug tidak berizin yang berasa di Jalan Budi Bhakti, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan, turut diamankan bersama truk dan alat berat tersebut, seorang pria berinisial M warga Jalan Budi Bakti dan DS warga Jalan Budi Luhur. Satu lainnya berinisial U warga Jalan Hang Tuah Ujung.
"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas peran masing-masing. Yaitu sebagai pengelola, operator alat berat dan sebagai pemilik tanah," kata Iptu Dodi.
Para tersangka dijerat pasal yang disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana.
Ketiga tersangka dalam kasus ini terancam hukuman penjara 5 tahun. Mereka langsung ditahan di Mapolsek Tenayan Raya. Turut diamankan dalam kasus ini, 5 buku nota kontan merk paperline, 1 pena warna ungu, uang tunai Rp5,4 juta. Uang itu diduga sebagai pembayaran kepada pemilik tanah.
Pengungkapan kasus ini menurut Iptu Dodi berkat adanya laporan masyarakat yang pro aktif memantau lingkungannya. Dirinya mengingatkan agar setiap orang dalam berusaha hendaknya mengikuti aturan dan undang-undang belaku. Hingga tidak ada yang berakhir di penjara.(***)
Sumber: Riaupos.co
Komentar Anda :