www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
10:30 WIB - Korupsi Dana Hibah 2012, Aksi Pelarian Eks Anggota DPRD Bengkalis Berakhir, Ditangkap di Dalam Kabin Pesawat | 10:15 WIB - Harga Emas Batangan Antam Naik jadi Rp1.933.000 per Gram | 10:05 WIB - Pembahasan Ranperda RPJMD Riau 2025-2029 Mepet, Harus Selesai Sebelum 20 Agustus | 09:53 WIB - Pakar Hukum: Demo di Pati Jadi Peringatan Keras untuk Pejabat Publik | 09:44 WIB - Bulog Siap Salurkan Beras SPHP ke Toko Ritel Modern | 09:31 WIB - Perjuangkan Hak-hak Pekerja, KCFSPMI Kuansing Akan Gelar Aksi di Kantor Bupati dan Gedung DPRD
 
Korupsi Impor Gula PT SMIP
Lengkapi Pembuktian Perkara, Eks Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Diperiksa Kejagung
Kamis, 23-05-2024 - 09:13:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Kepala Bidang (Kabid) Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau berinisial HRT terkait dugaan korupsi impor gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).

HRT dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung. Dia menjabat sebagai Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada 21 September 2018 sampai 3 Agustus 2021.

"Diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/5/2024) malam.

Ketut mengatakan keterangan HRT dibutuhkan untuk melengkapi pembuktian perkara dugaan impor gula dengan tersangka DR dan RR. "Sekaligus melengkapi berkas perkara kedua tersangka," kata Ketut.

RD merupakan Direktur PT SMIP yang berlokasi di Dumai. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/3/2024). RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

"Dilakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," jelas Ketut belum lama ini.

Sedangkan RR merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 sampai 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/5/2024).

RR telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Hal itu dilakukan RR setelah menerima sejumlah uang dari RD, Direktur PT SMIP.

RR memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat.

"Tindakan itu dilakukan tersangka RR, meski pun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya," kata Ketut.

Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Lengkapi Pembuktian Perkara, Eks Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Diperiksa Kejagung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved