www.riau12.com
Sabtu, 16-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kebijakan Lama, DPRD Dorong Revisi Perda PBB yang Lebih Proporsional dan Tak Merugikan Rakyat | 15:55 WIB - Tim Kemensos Tinjau Persiapan Sekolah Rakyat di Rohil Riau | 15:50 WIB - 6 Kilometer Jauhnya Polres Kuansing Menyisir Rawa, Akhirnya Penambang Emas Ilegal Berhasil Dibekuk | 15:41 WIB - Serentak di Pekanbaru dan 16 Kota Lainnya, Generali Health Cities Tawarkan Pemeriksaan Gratis | 15:34 WIB - Bupati dan Forkopimda Bengkalis Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, Jelang Peringatan HUT RI Ke-80 | 15:20 WIB - Upaya Konservasi di Kawasan Mak Teduh Berhasil, Flora dan Fauna Terpantau Bertambah
 
Umbar Janji Palsu Masukkan Anak Lulus Akpol, IRT di Sumut di Tangkap Polisi
Jumat, 22-03-2024 - 12:58:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nina Wati (NW) dari Kabupaten Deli Serdang. Korban termakan janji palsu dan rugi hingga Rp1,3 miliar.

NW ditangkap atas tuduhan menipu seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bernama Afnir, dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah janji palsu untuk memasukkan anak korban ke dalam kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengungkapkan peristiwa ini pada Kamis (21/3/2024).

Menurut Sumaryono, perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada 25 Agustus 2023, melalui perantara Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.

"Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya bisa dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian dengan imbalan pembayaran sebesar Rp 500 juta," jelasnya.

Korban yang percaya dengan janji tersebut, melakukan pembayaran secara bertahap, tercatat dalam beberapa kuitansi yang dikeluarkan saat pembayaran.

Namun, setelah beberapa waktu berlalu, ternyata anak korban tidak kunjung menjadi anggota kepolisian. NW kembali menawarkan kesempatan kepada korban dengan iming-iming anaknya bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan membayar Rp 1,2 miliar.

Korban yang masih tertarik, menambahkan sejumlah uang lagi sehingga total yang diberikan mencapai Rp 1,350 miliar. Namun, kenyataannya anak korban tidak lulus seleksi masuk Akpol.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan bukti dan mendapati bahwa NW telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan.

"Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, yang mengancam hukuman empat tahun penjara," tambah Sumaryono dikutip dari detiksumut.

Proses penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang turut memberikan keterangan terkait kasus ini. (*)

Sumber: halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Umbar Janji Palsu Masukkan Anak Lulus Akpol, IRT di Sumut di Tangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved