www.riau12.com
Minggu, 17-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Setelah Berhasil Raih WBK, Kini Polres Bengkalis Targetkan Predikat WBBM, Pemkab Beri Dukungan Penuh | 15:55 WIB - TKD Turun 29,3 Persen, Ketua DPD Sebut Lebih dari Setengah APBN Dialokasikan untuk Keperluan Daerah | 15:52 WIB - Peduli Palestina, Wali Kota Pekanbaru Galang Donasi di Masjid Al-Firdaus | 15:50 WIB - Kendati Sudah Makan Korban, Namun Jalan Lintas Bukitbatu-Dumai Tak Kunjung Diperbaiki, Anggota DPRD Bilang Begini | 15:41 WIB - Heboh PBB Naik, Pemprov Riau Ingatkan Pemda Lapor Saat Buat Produk Hukum Daerah | 15:29 WIB - KNIP Anugerahi Walikota Agung Penghargaan Bergengsi Sebagai Pemimpin Muda Kolaboratif dan Inspiratif
 
Dirut Tiga Anak Perusahan PT Duta Palma Diperiksa Kejagung, Tersangka Korporasi?
Selasa, 30-01-2024 - 17:18:39 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks direktur utama (dirut) tiga anak perusahaan PT Duta Palma berinisial TTG terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

TTG merupakan Direktur Utama PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur tahun 2022. Ia dimintai keterangan pada Senin (29/1/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, TTG diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu," ujar Ketut, Selasa (30/1/2024).

Ketut menyebut pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut. "Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Ketut tidak menyebutkan berkas tersangka yang dilengkapi berkasnya. Namun pada November 2023 lalu, penyidik dikabarkan telah menetapkan sejumlah anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi.

Untuk diketahui, pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Atas sprindik baru tersebut, tim penyidik telah mulai mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi pada Rabu (22/11/2023). Belasan saksi telah dimintai keterangannya.

Sebelumnya, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.

Korupsi PT Duta Palma tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.**

sumber : cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Dirut Tiga Anak Perusahan PT Duta Palma Diperiksa Kejagung, Tersangka Korporasi?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved