www.riau12.com
Minggu, 17-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Setelah Berhasil Raih WBK, Kini Polres Bengkalis Targetkan Predikat WBBM, Pemkab Beri Dukungan Penuh | 15:55 WIB - TKD Turun 29,3 Persen, Ketua DPD Sebut Lebih dari Setengah APBN Dialokasikan untuk Keperluan Daerah | 15:52 WIB - Peduli Palestina, Wali Kota Pekanbaru Galang Donasi di Masjid Al-Firdaus | 15:50 WIB - Kendati Sudah Makan Korban, Namun Jalan Lintas Bukitbatu-Dumai Tak Kunjung Diperbaiki, Anggota DPRD Bilang Begini | 15:41 WIB - Heboh PBB Naik, Pemprov Riau Ingatkan Pemda Lapor Saat Buat Produk Hukum Daerah | 15:29 WIB - KNIP Anugerahi Walikota Agung Penghargaan Bergengsi Sebagai Pemimpin Muda Kolaboratif dan Inspiratif
 
Caleg Perempuan Disiram Suaminya Pakai Air Keras
Selasa, 09-01-2024 - 15:32:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Perempuan caleg atau calon anggota legislatif Pemilu 2024 di Tanah Datar, melaporkan suaminya sendiri ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra bersama timnya mengatakan telah mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa caleg tersebut.

"Kejadian ini terjadi di rumah korban di Jorong Patar, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara," kata Dery Indra dikutip hari Selasa (9/1/2024).

Dia mengatakan, korban mengalami serangan mendadak saat meninggalkan kamar kecil.

Korban diserang oleh pelaku tidak dikenal dengan cairan kimia yang menyebabkan luka pada wajah dan tubuh bagian kiri.

Tim Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara yang merespons laporan korban, menemukan bukti yang mengarah pada RF, suami siri korban, sebagai pelaku.

Motif di balik serangan brutal ini adalah kecemburuan, setelah pelaku melihat korban bersama pria lain.

AKBP Derry Indra menyatakan bahwa RF telah merencanakan serangan ini, bahkan menyiapkan zat kimia sehari sebelumnya. Penyidik menemukan bukti berupa botol bekas dan botol air aki merek SYC di lokasi kejadian.

RF saat ini ditahan di Polres Tanah Datar dan akan diadili dengan tuduhan penganiayaan berat, berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan pasal 353 ayat 1 dan 2 jo pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

Sumber : Suara.com



 
Berita Lainnya :
  • Caleg Perempuan Disiram Suaminya Pakai Air Keras
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved