www.riau12.com
Rabu, 08-Mei-2024 | Jam Digital
18:20 WIB - PKB Riau Sambut Baik Mantan Bupati Pelalawan yang Diusung Golkar Jadi Calon Gubri | 17:23 WIB - Momen Mengejutkan! Mobil Terguling di Tepi Jurang Longsor di Padang-Solok | 16:53 WIB - Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker | 15:54 WIB - Masih Usia Remaja, Lagi-lagi Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemakai Barang Perusak Bangsa di Pekanbaru | 15:36 WIB - Minimalisir Polemik Kemudian Hari, Pemkab Bengkalis Sepakati Pembagian Tugas dengan Pemprov Riau | 15:02 WIB - PETIR Duga Adanya Tindak Pidana Korupsi di Kegiatan Dishub yang di Kerjakan PT Hikmah Damon Jaya
 
Advertorial
Kepala BPKAD Hadiri Rapat Pembahasan ATMR PT.BPR Pekanbaru Madani Bersama OJK
Selasa, 16-01-2024 - 17:45:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Hj.Yulianis S.Sos.,M.Si di dampingi Kepala bidang anggaran Bersama Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Menghadiri rapat Pembahasan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) PT.BPR Pekanbaru Madani (Perseroda) Bertempat di ruang rapat OJK Provinsi Riau jalan Ahmad Yani, pada Selasa (16/01/2024).


"Diselenggrakannya rapat ATMR ini menyusul diterbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko, untuk itu kita bersama jajara PR BPR dan OJK mengadakan rapat," ujarnya.


Untuk diketahui, adapun latar Belakang diterbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum (SEOJK ATMR Risiko Operasional) dalam rangka memenuhi standar Basel III Reforms tahun 2017.

 
Pendekatan perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diterapkan terhadap risiko operasional adalah dengan menggunakan pendekatan standar yang bersifat sederhana, dapat diperbandingkan, dan lebih sensitif terhadap risiko. SEOJK ATMR Risiko Operasional merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan POJK No.34/POJK.03/2016.


Terkait hal tersebut, perwakilan OJK mengatakan, dalam aturan terbaru, ATMR risiko pasar akan digunakan dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) alias capital adequacy ratio (CAR) mulai Januari 2024 mendatang.


"SEOJK nomor 23 mengatur mengenai klasifikasi trading book dan banking book, penetapan jenis eksposur, metode perhitungan, serta bobot risiko dalam perhitungan ATMR Risiko Pasar yang akan mulai diperhitungkan dalam KPMM pada Januari 2024," ujarnya dalam Rapat.


Selanjutnya, penyempurnaan ketentuan terkait perhitungan permodalan yang mengacu pada standar Basel III Reforms serta penyelarasan dan harmonisasi dengan ketentuan lain yang berkaitan, akan dilakukan perubahan atas ketentuan yang dimaksud. (adv)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala BPKAD Hadiri Rapat Pembahasan ATMR PT.BPR Pekanbaru Madani Bersama OJK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved