www.riau12.com
Selasa, 07-Mei-2024 | Jam Digital
14:22 WIB - 5 Fakta Tepis Isi Uang Hilang yang Beredar di Sosmed | 14:07 WIB - Tuan Rumah di Raker Komwil I Apeksi, Muflihun Lestarikan Lingkungan Tanam Puluan Bibit Pohon | 13:27 WIB - Gandeng PCNU Riau dan Akademisi, Dispora Riau Seleksi Wakil Riau di Ajang PPAN | 13:17 WIB - Maju di Pemilihan Pilwako Pekanbaru, Kordias Pasaribu Perbaiki 5 Hal Ini | 13:06 WIB - Dilaksanakan Selama Tiga Hari, Bawaslu Kampar Akan Awasi Langsung Proses Tes CAT PPK Pilkada 2024 | 11:52 WIB - DPRD Pekanbaru Akan Panggil Disdik, Selesaikan Permasalahan PPDB
 
Advertorial
Dihadiri Forkopimda,BPKAD Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Senin, 25-09-2023 - 16:00:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru, Forkopimda dan Pimpinan DPRD Pekanbaru, Senin (25/9/2023) di Ballroom Lantai VI Komplek Perkantoran Wali Kota Tenayan Raya.


Dipimpin Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Hj Yulianis S.Sos.,M.Si turut menghadiri sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Pj Walikota Pekanbaru menyampaikan ASN Pemko Pekanbaru harus menjunjung integritas. Provinsi Riau tentunya menjadi atensi KPK RI, hal ini berbanding lurus karena seringnya para pejabat di Provinsi Riau maupun anggota DPRD tersandung dalam masalah gratifikasi maupun korupsi.


"Untuk itu kami meminta para ASN, Forkopimda Pekanbaru dan Angggota DPRD Pekanbaru untuk serius mendengarkan arahan dari Analis KPK RiI,"ujar Muflihun.


Dijelaskannya, untuk mengambil sebuah kebijakan, Ia selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru senantiasa berkonsultasi dengan Forkopimda Pekanbaru. Dengan adanya sosialisasi ini, ia tentu berharap tindak salah langkah dalam mengambil sebuah keputsan untuk membangun Pekanbaru.

Sementara itu Analisis Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Anjas Prasetyo, menyebutkan, Gratifikasi yang wajib lapor adalah gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima.


Kemudian, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan yang memengaruhi kerja dan keputusannya dalam kebijakan serta pelayanan publik.


"Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib lapor (Negative List), contohnya pemberian dalam keluarga seperti pemberian kepada kakek, nenek, bapak, ibu, mertua, suami, menantu, keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan," jelasnya.


Terciptanya budaya anti gratifikasi sambung dia, tentunya tercermin dari tingkat pemahaman dan kepatuhan pejabat dan pegawai suatu instansi terhadap aturan gratifikasi, menolak menerima gratifikasi yang dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan pelaksana tugas serta melaporkan penerima gratifikasi itu sendiri. (adv)



 
Berita Lainnya :
  • Dihadiri Forkopimda,BPKAD Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved