Riau12.com - PEKANBARU - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Hj. Yulianis M.Si diwakili oleh Sekretaris Riski Emilia, SE dan Sub Koordinator Program JF Perencana Rahmi Fitriani, ST. MM mengikuti BIMTEK Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2022. Kegiatan ini digelar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Inspektorat Kota Pekanbaru di Ballroom Lantai 6 Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (4/10/2022)
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru H. Muhammad jamil, M.Ag, M.Si, didampingi Inspektur Inspektorat Syamsuir SH, M.IP dan Sekretaris Inspektorat Maryedi SP, MM serta Tim Perwakilan dari BPKP Provinsi Riau diantaranya Yuki Satria Putra (Koordinator Pengawasan JFA Bidang APD), Azet (Auditor Madya), Sri rahayu (Auditor Muda), Isneni Vitry Haris (Auditor Pertama) dan Wenny Yosenta (Staf Administrasi).
Bimtek ini diikuti oleh Seluruh Irban dan Auditor serta Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah dilingkungan Inspektorat Kota Pekanbaru, Sekretaris Perangkat Daerah, Kepala Bidang Bappeda serta Sub Koordinator Perencana Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sekretaris Daerah H.Muhammad Jamil M.Ag, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut antara lain dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efesiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan resiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan," tuturnya.
Dalam Kesempatan yang sama, Auditor Utama sekaligus Pengendali Teknis Azet mengatakan "Pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 pasal 59 ayat 2, BPKP memiliki mandat untuk melakukan pembinaan atas penyelenggaraan SPIP secara menyeluruh mulai dari pengenalan konsep, penyusunan pedoman penyelenggaraan SPIP, sampai dengan pengukuran keberhasilan penyelenggaraan SPIP dengan metodologi yang dapat mengukur peran SPIP dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara," ujarnya.
K/L/D bertanggung jawab menyelenggarakan pengendalian intern dengan melaksanakan identifikasi sampai pemantauan atas risiko dan perbaikan pengendalian, termasuk pengendalian korupsi. "Pengelolaan risiko dan pengendalian korupsi yang efektif hanya dapat dilaksanakan dengan dukungan peran APIP yang kapabel. Integrasi antara pengelolaan risiko, pengendalian korupsi, dan APIP yang kapabel akan menjamin keberhasilan pencapaian tujuan K/L/D," paparnya.(r12)
Komentar Anda :