Riau12.com-PEKANBARU - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dideadline atau diberi batas waktu hingga 5 September 2022 untuk menuntaskan penginputan data pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H. Muhammad Jamil, M.Ag M.Si menyebutkan, dari rapat evaluasi pelaksanaan P3DN, Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan percepatan e-Katalog, Senin (29/8), penginputan P3DN di seluruh OPD baru di angka 65 persen.
"(Penyebabnya) ternyata ada OPD yang belum paham menginputnya, kendala di SDM ada yang tidak tahu dan tidak mampu. Kemudian juga tidak tahu cara penginputannya," ungkap dia, Selasa (30/8).
Disampaikan Jamil, untuk percepatan penginputan data P3DN, OPD mesti menginput data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) terlebih dahulu.
"Karena penginputannya harus berdasar SIRUP juga. Kalau SIRUP-nya tidak diinput ke sistem, maka datanya (P3DN) juga tidak masuk. Jadi itu ada rentetannya, diinput dulu SIRUP-nya, baru penggunaan produk dalam negeri, dan ujungnya ke e-Katalog lokal," paparnya.
"Untuk e-Katalog lokal ini kan penyedia kita banyak, mereka harus menggunakan produk lokal untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan sesuai yang digaungkan oleh bapak presiden," ulas Jamil.
Khusus untuk data P3DN, Jamil memerintahkan ke seluruh OPD agar bisa menuntaskan penginputan sesuai batas waktu yang ditentukan. Ia berharap keterbatasan SDM tidak lagi dijadikan alasan oleh OPD.
"Jadi walaupun terkendala SDM seperti kasubag program dan keuangan itu hanya ada satu, tidak ada staf, saya tidak mau tau, tanggal 5 September sudah harus selesai semuanya. Minimal sudah 95 persen," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Hj. Yulianis M.Si menyebutkan, BPKAD termasuk salah satu OPD yang harus mengentry 100% penginputan data pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
"Iya benar, BPKAD juga merupakan OPD yang harus mengentry 100% penginputan data pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Dan intruksi yang disampaikan oleh Sekda segera dilaksanakan sesuai waktu yang telah diberikan hingga 5 September tersebut," sebutnya.
Dapat diketahui, P3DN merupakan kebijakan negara untuk memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat, dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil, yaitu sektor industri.(r12)