www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi | 14:21 WIB - Gubernur Riau Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Hilirisasi dan Pelayanan Investasi | 13:56 WIB - Bupati Rohil Bistamam Raih Penghargaan di SIEXPO 2025, Kuatkan Peran Koperasi dan UMKM Sawit
 
Tahun 2015 Ini, 105 Desa di Kampar Laksanakan Pilkades Serentak
Jumat, 18-09-2015 - 09:55:19 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGKINANG, Riau12.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar H Zulfan Hamid mewakili Bupati Kampar mengatakan penyelengaraan Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang di wilayah Kabupaten Kampar Tahun 2015 mengaju kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu dibentuk Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di seluruh wilayah Kabupaten Kampar dan kemudian berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan bupati Kampar tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak secara bergelombang di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.

"Untuk pilkades serentak bergelombang tahun 2015 di wilayah Kabupaten Kampar, ada 105 desa yang melaksanakan pilkades tersebut dan ini harus berpedoman pada undang-undang dan peraturan Bupati" ujar Zulfan

Hal tersebut dikatakannya saat memberikan arahan pada acara sosialisasi peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa serentak dan peraturan Bupati Kampar tentang pedoman pemberian bantuan biaya pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Kampar tahun 2015 di aula kantor Bupati Kampar. Kamis, (17/9/15).

Dilanjutkan Zulfan bahwa Pikades ini dilakukan melalui tahapan-tahapan yang prosesnya dimulai dari tanggal 1 oktober hingga berakhir hingga pelantikan 21 Desember 2015 yang dilakukan juga serentak.

Zulfan juga menyebutkan tentang peraturan Bupati Kampar tentang pemberian bantuan biaya pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Kampar bahwa tidak dibenar bagi calon kepala memberikan bantuan apapun karena sudah di anggarkan melalui APBD-P tahun 2015.

"Bagi calon kepala desa tidak boleh memberikan bantuan apapun terhadap penyelenggaraan Pilkades ini jika hal tersebut terjadi maka bisa dilakukan sangsi hukum tentang korupsi" tegas Zulfan

Zulfan juga menjelaskan bahwa penyelenggaran pilkades ini juga mengurut kepada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negata Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5590).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 32), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sebelumnya Asiten Pemerintah Setda Kampar Ahmad Yuzar melaporkan bahwa tujuan utama kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa serentak dan peraturan Bupati Kampar tentang pedoman pemberian bantuan biaya pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Kampar tahun 2015 di aula kantor Bupati Kampar adalah menjalankan undang-undang no 6 tentang desa dimana disebutkan bahwa desa yang berada di Kabupaten/kota dapat melaksanakan Pilkades serentak selama enam tahun sejak UU ini ditetapkan sebanyak 3 kali.

"Hal ini tidak seperti biasanya, jika UU no 32 kita tidak bisa melakukan pemilihan secara serentak dan pada UU no 6 kita sudah bisa melakukan secara serentak kemudian kalau pada UU no 32 kepala desa hanya bisa menjabat 2 kali dengan masa 2 kali pemilihan maka pada UU no.6 bisa 3 kali " tutur Ahmad Yuzar

Kemudian untuk menindak lanjuti UU no 6 tentang pemilihan kepala desa tersebut Pemerintah Kabupaten Kampat bersama DPRD Kabupaten telah membuat tentang peraturan daerah tentang proses pemilihan kepala desa dan selanjut untuk merinci dan mempercepat program-program peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar juga telah menyusun dan membuat dalam bentuk peraturan Bupati Kampar tentang pedoman pemberian bantuan biaya pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Kampar tahun 2015.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten H Basrun menjelaskan bahwa untuk kepala desa maupun perangkatnya dalam melaksanakan pilkades ini harus akuntabel dalam artian setiap kegiatan harus berpedoman pada aturan hukum, serta mengajak masyarakat untuk mensukseskan pilkades di wilayahnya masing-masing.

Dalam acara tersebut juga dilakukan sesi Tanya jawab yang dihadiri oleh Forkopimda, KPU Kabupaten Kampar camat, kades, dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) se Kabupaten Kampar.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Tahun 2015 Ini, 105 Desa di Kampar Laksanakan Pilkades Serentak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved