Kursi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Kosong
Setwan: Ini segera ditindaklanjuti
Rabu, 16-09-2015 - 15:45:16 WIB
 |
Ahmad Yani
|
PEKANBARU, Riau12.com-Kekosongan kursi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru yang dijabat Almarhum Rustam Panjaitan, ditinggalkan karena meninggal dunia, segera akan ditindaklanjuti. Rencananya, Sekretariat DPRD Pekanbaru akan melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam waktu dekat ini.
Sekretaris DPRD Pekanbaru, Ahmad Yani mengungkapkan PAW untuk anggota yang meninggal dunia masih menunggu surat rekomendasi dari Partai yang bersangkutan yakni Fraksi PDI-P kota Pekanbaru.
"Sebelumnya kita sudah sampaikan secara lisan kepada pimpinan partai PDIP agar segera menyurati DPRD Pekanbaru untuk melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap kekosongan kursi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru yang dijabat Almarhum Rustam Panjaitan yang meninggal dunia beberapa minggu lalu," ujarnya kepada Riau12.com diruang kerjanya, Rabu (16/9).
Dikatakannya, untuk mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) ini kita harus menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditegaskan perihal syarat-syarat pemberhentian antar waktu. Bertebaran regulasi perihal Penggantian Antar Waktu anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 22, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5104).
"Terkait dengan permintaan nama calon PAW anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI-P, kita harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinan partainya. Berikutnya surat rekomendasi bahwa anggota DPRD yang meninggal dunia diteruskan kepada Pimpinan DPRD Pekanbaru dan Walikota Pekanbaru untuk disampaikan juga kepada Gubernur Riau. Kalau sudah selesai dari Gubenur dan kembali lagi ke DPRD Pekanbaru untuk diselesaikan administrasinya.
Tahapan selanjutnya yakni menyurati KPU Pekanbaru agar segera menindaklanjuti surat Pengganti Antar Waktu (PAW) terkait permintaan nama calon PAW anggota DPRD Pekanbaru Fraksi PDIP-P ini, kemudian KPU Pekanbaru akan menyampaikan nama calon PAW tersebut kepada pimpinan DPRD," ungkapnya lagi.
Lanjut Ahmad Yani, PAW nantinya akan digantikan oleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam tingkat perolehan suara dari parpol yang sama dan pada Dapil yang sama. Disini kita ketahui untuk anggota yang meninggal dunia ada di Dapil I yang bersangkutan dan masa waktu PAW selanjutnya akan mengisi sisa waktu anggota DPRD yang digantikan.
"Paling lambat 7 hari setelah menerima nama calon PAW dari KPU, pimpinan DPRD juga akan menindaklanjuti paling lambat 7 hari kedepan," ujarnya.
Kemudian pimpinan DPRD melakukan konfirmasi ke parpol bersangkutan untuk menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan atau meninggal dunia dan nama calon PAW kepada Gubernur Riau untuk ditindaklanjuti paling lama 7 hari kedepan.
Sedangkan untuk anggota DPRD yang ikut mencalonkan diri di pilkada sesuai dengan pasal 68 PKPU nomor 12 tahun 2015, calon yang berstatus anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan juga bagi anggota TNI, Polri dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang surat pemberhentian kepada KPUD paling lama 60 hari setelah mereka ditetapkan sebagai calon.
"Jadi baru bisa dilakukan PAW untuk anggota DPRD yang meningga dunia karena mencalonkan, sekitar 60 hari kedepan mereka sudah harus menyerahkan surat pemberhentiannya sebagai anggota DPRD," paparnya.
Ahmad Yani juga menyampaikan, pihaknya akan sesegera mungkin untuk mengisi kekosongan anggota DPRD dengan anggota PAW. Menurutnya keterlambatan pengurusan kekosongan di DPRD akan menggangu efektifitas kinerja anggota DPRD dan menimbulkan kerugian terhadap partainya sendiri.
"Untuk pengambilan sumpah janji nantinya juga akan dilakukan dengan rapat sidang paripurna istimewa yang akan dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD," tukasnya.(r12)
Komentar Anda :