Berikut Rincian Rekapitulasi dan Penetapan DPS KPU Inhu
Rabu, 02-09-2015 - 18:15:02 WIB
 |
Ketua KPU Inhu Muhammad Amin didampingi Komisioner saat rapat pleno dan penetapan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2015. Foto: Goriau.com
|
RENGAT, Riau12.com - Setelah pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kecamatan yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau gelar pleno rekapitulasi dan penetapan DPS pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu tahun 2015.
Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Inhu Muhammad Amin beserta komisioner. Bertempat di aula KPU Inhu, Jalan Raya Pekan Heran - Pematang Reba, Rabu (2/8/2015).
Hadir saat pleno penetapan tersebut, Wakapolres Inhu Kompol Ferly Rosa Putra S.Ik, Kabag Ops Kompol Suherwanto, Pj Bupati Inhu yang diwakili Kaban Kesbangpol Drs Adri Bahar, Kadis Capil Inhu H Abdul Fatah, Kabag Tapem H Hendri Yasnus, Ketua Panwaskab Mulya Santoni, Penghubung pasangan calon (LO) dan seluruh PPK se Kabupaten Inhu.
Salah seorang Ketua PPK saat menyampaikan hasil pleno tingkat Kecamatan.
"Rekapitulasi yang kita tetapkan berdasarkan hasil pleno rekapitulasi ditingkat PPK yang dilaksanakan pada 30-31 Agustus lalu. Dan setelah hasil pleno tingkat PPK kita terima, tadi pleno penetapan DPS tingkat kabupaten sudah kita laksanakan", ujar Ketua KPU Inhu Muhammad Amin, Rabu (2/9/2015) di kantornya.
Disebutkan Amin, sedangkan untuk pencocokan dan penelitian guna menghindari pemilih ganda, sebelumnya PPS juga sudah menggelar pleno ditingkat desa. Dan pada saat pleno penetapan DPS di tingkat kecamatan, KPU juga melakukan monitoring kelansungan pleno tersebut, tegas Amin.
Penghubung (LO) kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu saat mengikuti rapat pleno penetapan DPS.
Adapun DPS yang sudah ditetapkan KPU Inhu yakni :
Kecamatan Rengat: Terdiri dari 16 Desa/Kelurahan, 111 TPS dengan Jumlah Pemilih Laki-laki 20.028 dan Perempuan 20.574. Total 40.602 pemilih.
Rengat Barat: Terdiri dari 18 Desa/Kelurahan, 91 TPS dengan Jumlah Pemilih Laki-laki 15.891 dan Perempuan 15.229. Total 31.120 pemilih.
Seberida: Terdiri dari 11 Desa/Kelurahan, 86 TPS dengan Jumlah Pemilih Laki-laki 16.922 dan Perempuan 15.950. Total 32.872 pemilih.
Batang Gangsal: Terdiri dari 10 Desa/Kelurahan, 51 TPS dengan Jumlah Pemilih Laki-laki 10.908 dan Perempuan 9.742. Total 20.650 pemilih.
Batang Cenaku: Terdiri dari 20 Desa/Kelurahan, 73 TPS dengan Jumlah Pemilih Laki-laki 12.045 dan Perempuan 11.580. Total 23.625 pemilih.
Peranap: Terdiri dari 12 Desa/Kelurahan, 65 TPS dengan Jumlah Pemilih Laki-laki 13.128 dan Perempuan 12.913. Total 26.041 pemilih.
Kelayang: Terdiri dari 17 Desa/Kelurahan, 63 TPS dengan Jumlah Pemilih Laki-laki 9.188 dan Perempuan 9.143. Total 18.337 pemilih.
Lirik: Terdiri dari 17 Desa/Kelurahan, 43 TPS dengan Jumlah Pemilih Laki-laki 9.046 dan Perempuan 8.727. Total 17.773 pemilih.
Pasir Penyu: Terdiri dari 13 Desa/Kelurahan, 72 TPS dengan Jumlah Pemilih Laki-laki 14.085 dan Perempuan 13.886. Total 27.971 pemilih.
Kuala Cenaku: Terdiri dari 10 Desa/Kelurahan, 29 TPS dengan Jumlah Pemilih Laki-laki 5.098 dan Perempuan 4.767. Total 9.865 pemilih.
Batang Peranap: Terdiri dari 10 Desa/Kelurahan, 27 TPS dengan Jumlah Pemilih Laki-laki 3.745 dan Perempuan 3.552. Total 7.301 pemilih.
Rakit Kulim: Terdiri dari 19 Desa/Kelurahan, 84 TPS dengan Jumlah Pemilih Laki-laki 8.837 dan Perempuan 8.627. Total 17.464 pemilih.
Sungai Lala: Terdiri dari 12 Desa/Kelurahan, 31 TPS dengan Jumlah Pemilih Laki-laki 5.446 dan Perempuan 5.261. Total 10.707 pemilih.
Lubuk Batu Jaya: Terdiri dari 9 Desa/Kelurahan, 48 TPS dengan Jumlah Pemilih Laki-laki 7.630 dan Perempuan 7.079. Total 14.709 pemilih.
Dengan demikian, dari 194 Desa dan Kelurahan di Inhu, jumlah TPS yang ditetapkan sementara yakni 838 dengan totolal jumlah pemilih 299.037 pemilih. Setelah DPS ini ditetapkan, maka KPU akan menyampaikan DPS kepada PPS untuk diumumkan selama 10 hari guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Pada masa ini juga sambung Amin, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar, dapat mendaftarkan diri kepada PPS di kantor desa atau kelurahan tempat bersangkutan berdomisili.
Lalu DPS hasil perbaikan tersebut akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 1-2 Oktober 2015 melalui rapat pleno KPU Kabupaten, pungkas Amin menjelaskan. (r12/grc)
Komentar Anda :