Pemerintah Tidak Hati-hati
PT Ekasucinasakti dan PT Swakarya Indah Langgar Izin Lahan
Kamis, 27-08-2015 - 08:18:26 WIB
PEKANBARU, Riau12.com - Panitia Khusus (Pansus) Monitoring, Evaluasi Lahan, Perkebunan, Perizinan dan Pertambangan DPRD Riau temukan dua perusahaan di Riau yang memiliki kelebihan izin luas lahan operasional. Keduanya yakni, PT Ekasucinasakti dan PT Swakarya Indah.
"PT Ekasucinasakti terdapat kelebihan lahan 644 hektar, berada pada kordinat 164 BT yang tidak berizin," kata Suhardiman Amby, Ketua Pansus kepada wartawan usai hearing dengan dua perusahaan yang dimaksud, Rabu (26/08/15) kemarin.
Selain itu, perusahaan juga melanggar penanaman di luar izin seluas 480 hektar, berada pada kordinat 101 BT. Ada juga pelanggaran Daerah Aliran Sungai atau DAS dengan cara menanam tanpa izin.
"Maka sesuai dengan Undang-undang Perkebunan, yang melanggar ini dapat di penjara 5 tahun atau di denda 5 miliar," ungkap sekretaris Komisi A DPRD Riau ini.
Khusus kawasan DAS, pansus sebutnya, meminta pihak perusahaan untuk menghijaukan kawasan tersebut. Salah satunya dengan sistem tumpang sari.
"Untuk eksekusinya, ya selanjutnya diserahkan kepada Disbun, apakah akan di serahkan ke penegak hukum atau dikembalikan ke masyarakat," terangnya.
Sementara itu, PT Duta Swakarya Indah juga mengalami hal serupa. Perusahaan memiliki pelepasan kawasan hutan seluas 13 ribu hektar. Namun yang ada IUP bupati Siak (karena tempat operasionalnya di Siak,red) hanya sekitar 8 ribu hektar.
Politisi Hanura ini menyebut, kesalahan kelebihan pengelolaan lahan ini disebabkan karena pemerintah daerah yang tidak hati-hati dalam mengeluarkan izin operasional. Semestinya, mesti melakukan cek ke lapangan, tidak asal memberikan izin.(r12/rt)
Komentar Anda :