www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
09:42 WIB - Ranperda LKK Sedang Selesai, DPRD Minta Pemilihan RT/RW Berpegang Perda Lama | 09:28 WIB - Ditanya Soal Sekolah Negeri yang Masih Ada Jual Beli LKS, Kadisdik Pekanbaru Bungkam, Larangan Hanya Sebatas Formalitas? | 09:11 WIB - Tak Setuju Pengalihan Fungsi Gudang Milik Pemkab Jadi Oven Pinang Oleh Swasta, DPRD Inhil: Itu Aset Daerah, Kembalikan ke Fungsi Semula | 08:54 WIB - TPP yang Di Terima Pejabat Pemkab Siak Ratusan Juta Hingga Miliaran Per Tahun, Mulai 2026 Bakal Dipotong 50 Persen | 08:41 WIB - Ajang 3rd SIE-XPO 2025, UIN Suska Riau Raih Penghargaan Bergengsi Kategori " Universitas Sahabat Sawit Indonesia" | 08:30 WIB - Rekrut Kiper Baru, PSG Usir Secara Halus Donnarumma
 
Pemerintah Tidak Hati-hati
PT Ekasucinasakti dan PT Swakarya Indah Langgar Izin Lahan
Kamis, 27-08-2015 - 08:18:26 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Panitia Khusus (Pansus) Monitoring, Evaluasi Lahan, Perkebunan, Perizinan dan Pertambangan DPRD Riau ‎temukan dua perusahaan di Riau yang memiliki kelebihan izin luas lahan operasional. Keduanya yakni, PT Ekasucinasakti dan PT Swakarya Indah.

"PT Ekasucinasakti terdapat kelebihan lahan 644 hektar, berada pada kordinat 164 BT yang tidak berizin," kata Suhardiman Amby, Ketua Pansus kepada wartawan usai hearing dengan dua perusahaan yang dimaksud, Rabu (26/08/15) kemarin.‎

Selain itu, perusahaan juga melanggar penanaman di luar izin seluas 480 hektar, berada pada kordinat 101 BT. Ada juga pelanggaran Daerah Aliran Sungai atau DAS dengan cara menanam tanpa izin.‎

"Maka sesuai dengan Undang-undang Perkebunan, yang melanggar ini dapat di penjara 5 tahun atau di denda 5 miliar," ungkap sekretaris Komisi A DPRD Riau ini.

Khusus kawasan DAS, pansus sebutnya, ‎meminta pihak perusahaan untuk menghijaukan kawasan tersebut. Salah satunya dengan sistem tumpang sari.

"Untuk eksekusinya, ya selanjutnya diserahkan kepada Disbun, apakah akan di serahkan ke penegak hukum atau dikembalikan ke masyarakat," terangnya.

Sementara itu, PT Duta Swakarya Indah juga mengalami hal serupa. Perusahaan memiliki pelepasan kawasan hutan seluas 13 ribu hektar. Namun yang ada IUP bupati Siak (karena tempat operasionalnya di Siak,red) hanya sekitar 8 ribu hektar.‎

Politisi Hanura ini menyebut, kesalahan kelebihan pengelolaan lahan ini disebabkan karena pemerintah daerah yang ‎tidak hati-hati dalam mengeluarkan izin operasional. Semestinya, mesti melakukan cek ke lapangan, tidak asal memberikan izin.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • PT Ekasucinasakti dan PT Swakarya Indah Langgar Izin Lahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved