Kaesang Pertahankan Raja Juli Jabat Sekjen PSI, DPW Riau Siap Bersinergi
Rabu, 30-07-2025 - 15:43:38 WIB
PEKANBARU-Riau12.com- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang kembali mempercayakan posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) kepada Raja Juli Antoni, putra asal Riau yang kini juga menjabat Menteri Kehutanan di kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Kaesang menyampaikan, untuk periode 2025–2030, Raja Juli Antoni tetap mengemban posisi Sekjen, sementara Fenty Noverita Indrawaty ditetapkan sebagai Bendahara Umum.
“Untuk Sekretaris Jenderal masih sama, Bapak Raja Juli Antoni, yang akan menemani saya. Di posisi Bendahara Umum ada Ibu Fenty Noverita,” ujar Kaesang.
Ia menambahkan, penunjukan Sekjen dan Bendum dilakukan lebih awal agar proses administrasi dan surat-menyurat partai berjalan lancar. Kabar ini disambut penuh kebanggaan oleh pengurus PSI di Riau.
Ketua Dewan PImpinan Wilayah (DPW) PSI Riau Kelmi Amri menyebut, penunjukan Raja Juli bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Riau khususnya kader PSI.
“Beliau bukan sekadar Sekjen partai, tapi juga salah satu pendiri PSI," kata Kelmi, Rabu (30/7/2025).
Mantan anggota DPRD Riau ini juga berharap, selain bersinergi, Raja Juli juga akan berkontrtibusi besar bagi Riau. "Kita akan tingkatkan sinergi. Tentu kita berharap beliau bisa terus berkontribusi bagi pembangunan Riau ke depan,” kata Kelmi.
Senada dengan itu, Sekretaris DPW PSI Riau Juandy Hutauruk menuturkan, selama ini PSI Riau selalu mendapat arahan dan bimbingan langsung dari Raja Juli.
“Koordinasi dengan beliau berjalan baik, dan ini memperkuat soliditas PSI di Riau,” ujarnya.
Raja Juli Antoni dikenal memiliki rekam jejak panjang di PSI. Ia merupakan salah satu pendiri partai dan pernah menjabat Sekjen di era kepemimpinan Grace Natalie, serta tetap dipercaya pada periode pertama Kaesang sebagai ketua umum.
Di luar kiprahnya di PSI, Raja Juli kini tengah mengemban amanah sebagai Menteri Kehutanan oleh Presiden Prabowo Subianto.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :