Terbukti Langgar Kode Etik, Mardius Adi Saputra Dicopot Sebagai Ketua Bawaslu Kuansing
Rabu, 02-07-2025 - 10:43:38 WIB
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Mardius Adi Saputra. Dia dicopot sebagai Ketua Bawaslu Kuantan Singingi (Kuansing), Riau karena terbukti melanggar kode etik.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," bunyi putusan DKPP yang dilihat GoRiau.com di website resmi dkpp.go.id pada Rabu (2/7/2025) pagi.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras rerakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi kepada Teradu I Mardius Adi Saputra terhitung sejak putusan ini dibacakan," poin kedua putusan yang diteken oleh Heddy Lugito.
Poin ketiga, merehabilitasi nama baik teradu II Ade Indra Sakti dan teradu III Nur Afni masing masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Poin keempat, menyatakan teradu IV Yudi Hendra, teradu V Rain Novri Maryam, teradu VI Abdi Muslihan, teradu VII Ulil Amri, dan teradu VIII Mawardi Irawan tidak layak sebagai penyelenggara Pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Kelima, memerintahkan badan pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan. Keenam, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mardius Adi Saputra dilaporkan Firdaus ke DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bersama Mardius Adi Saputra, Firdaus juga melaporkan beberapa orang yang bertugas sebagai Panwascam dan PPPK.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :