Hanya Dihadiri 5 DPC, Muswilub PPP Riau Dinilai Tidak Sah oleh Plt Ketua DPW PPP Riau
Riau12.com-PEKANBARU – Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau yang digelar pada Senin (23/6/2025) di Pekanbaru, menuai polemik. Plt Ketua DPW PPP Riau, Afrizal Hidayat, secara tegas menolak hasil Muswilub tersebut karena dinilai cacat prosedural.
Dalam konferensi pers di kantor DPW PPP Riau, Selasa (24/6/2025), Afrizal menyebut Muswilub tidak sah karena hanya dihadiri oleh lima dari total 12 DPC se-Riau. Tujuh DPC lainnya termasuk Kampar, Kuansing, Pelalawan, Inhu, Inhil, Siak, dan Rohul tidak hadir.
“Muswilub ini tidak sah karena tidak kuorum. Bahkan satu DPC yang hadir mengaku dalam tekanan,” ungkap Afrizal.
DPW PPP Riau mengklaim masih sah menjalankan tugas berdasarkan SK penunjukan tertanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Moh. Arwani Thomafi. Afrizal mengatakan telah mengirimkan surat penolakan ke Mahkamah Partai dan meminta seluruh DPC tidak mengikuti Muswilub.
Ia juga menuding ada intimidasi dari oknum DPP PPP terhadap sejumlah pengurus DPC, termasuk ancaman pergantian antar waktu (PAW) bagi kader yang menolak Muswilub. Menurutnya, Muswilub melanggar Pasal 63 Ayat 1 AD PPP junto Pasal 9 Ayat 1 PO PPP Nomor 1 Tahun 2021, yang menyatakan Muswilub hanya bisa digelar jika pengurus DPW tidak dapat menjalankan tugas, dan harus atas persetujuan dua pertiga DPC lewat Muskerwil.
Afrizal menambahkan, surat tugas DPP tertanggal 19 Juni 2025 yang dijadikan dasar Muswilub dinilai cacat hukum karena tidak ditandatangani Sekjen, melainkan hanya oleh Plt Ketum dan Wasekjen.
“Ini bukan sekadar soal prosedur, tapi ada agenda politik jangka pendek yang ingin dipaksakan. Kami tidak ingin cara seperti ini merusak tradisi demokrasi partai,” katanya.
Senada, Sekretaris DPC PPP Pelalawan, Dwi Surya Pamungkas mempertanyakan legitimasi Muswilub. “Kalau mengacu ke AD/ART, pasal mana yang membolehkan Plt mengganti Plt?” ujarnya.
DPW PPP Riau pun telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai pada 22 Juni 2025. Mereka mendesak hasil Muswilub dibatalkan demi menjaga marwah PPP sebagai partai Islam yang menjunjung konstitusi.
Ikbal Sayuti: Muswilub Sah dan Sesuai Mekanisme
Sementara itu, Ketua DPW PPP Riau terpilih dalam Muswilub, Ikbal Sayuti, menilai perbedaan pendapat sebagai hal wajar dalam dinamika organisasi. Ia menegaskan Muswilub sudah sesuai mekanisme dan berdasarkan mandat dari DPP.
“Memang ada DPC yang tidak hadir, tapi sebelumnya mereka sudah menyatakan siap datang. Soal ketidakhadiran mereka, saya tidak tahu pasti,” ujar Ikbal, yang juga anggota DPRD Riau.
Ia menyatakan akan merangkul semua pihak termasuk pengurus DPC yang belum mendukung, dan berkomitmen memperkuat PPP di Riau. Targetnya, PPP bisa meraih lima kursi di DPRD Riau pada Pemilu 2029.
Ketua Panitia Muswilub PPP Riau, Dedi Putra, menambahkan bahwa Muswilub berangkat dari mosi tidak percaya sejumlah pengurus DPC terhadap kepemimpinan sebelumnya.
“Setelah Plt Afrizal ditunjuk, konsolidasi tidak berjalan maksimal. Ini mendorong delapan DPC mengusulkan Muswilub. Awalnya sembilan menyatakan siap hadir, namun beberapa batal datang karena diduga mendapat tekanan,” ungkapnya.
Dedi juga menolak tudingan bahwa Muswilub terkait dukungan terhadap kandidat tertentu di Muktamar PPP. “Ini murni dinamika internal. Jika ada yang tidak setuju, silakan gugat ke Mahkamah Partai. Kita hormati proses hukum,” tegasnya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :