KPU Riau Instruksikan KPU Siak Untuk Percepat Persiapan Dokumen Hadapi Gugatan PSU di MK
Kamis, 24-04-2025 - 15:57:27 WIB
PEKANBARU -Riau12.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan instruksi kepada KPU Kabupaten Siak untuk mempercepat persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 yang saat ini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dalam pertemuan resmi yang digelar di ruang rapat KPU Riau. Hadir dalam rapat tersebut Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi serta jajaran KPU Kabupaten Siak.
Gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Irving Kahar Arifin dan Sugianto, telah terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 21 April 2025.
Menyikapi hal itu, KPU Riau meminta KPU Siak segera menyiapkan dokumen pendukung sebagai bukti dalam persidangan.
"Segera siapkan Matriks Resume/Analisis, Kronologi Permasalahan Tahapan Pemilihan 2024, serta dokumen relevan lainnya sebagai alat bukti. Ini krusial agar kita dapat memberikan keterangan yang akurat dan menyeluruh di MK," tegas Rusidi.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan kekompakan seluruh jajaran KPU Siak dalam menghadapi proses hukum ini. Menurutnya, kerja cepat dan kolaboratif sangat diperlukan untuk menjaga integritas hasil pemilihan.
"KPU Riau memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada KPU Siak, mulai dari koordinasi dengan tim hukum hingga pemantauan intensif terhadap perkembangan perkara di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 25 April 2025 pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 2 lantai 4.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :