SIAK-Riau12.com- Calon Bupati Siak, Irving Kahar Arifin menegaskan akan mencabut gugatan yang mengatasnamakan Paslon 01 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait periodesasi Alfedri dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Siak.
Pasalnya, mantan Kepala Dinas PU Siak ini tidak pernah melakukan gugatan ke MK pasca PSU dan tidak pula menandatangani surat apapun ke MK. Justru Irving mendukung dan mengakui kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak.
"Sesuai aturannya gugatan hanya bisa diterima jika berpasangan. Saya pastikan Sugianto sudah berjalan sendiri dan tanpa seizin saya mengajukan gugatan ke MK. InsyaAllah gugatan ini akan saya cabut pada sidang pertama nantinya supaya kasusnya berhenti di MK demi kepentingan rakyat Siak," tegas Irving, Kamis (27/03/2025).
Tak hanya itu, Irving juga melayangkan surat pernyataan membantah telah menggugat hasil PSU Pilkada Siak yang berlangsung pada 22 Maret 2025 lalu.
"Masalah ini kan sudah selesai. Alfedri tetap diikutkan Pilkada, lalu ada PSU. Sudahlah, kalau sudah kalah ya kalah saja lah. Jangan merusak Siak dengan trik dan intrik politik lagi. Kasihan masyarakat Siak, kapan membangunnya kalau berpolemik begini terus," sesal Irving.
Irving juga mendapat informasi perihal dugaan pemalsuan persetujuan gugatan ke MK yang dilakukan oleh tim Liaison Officer (LO)-nya sendiri yang terdiri dari beberapa nama.
"Jika terbukti tanda tangan saya dipalsukan mereka atau dipergunakan tidak sebagaimana mestinya, apalagi hanya untuk bikin gaduh dan fitnah di waktu harusnya kita sambut lebaran, maka lebih baik saya laporkan saja nanti mereka. Ini pelanggaran sangat serius dan saya sangat kecewa jika benar itu terjadi. Tandanya mereka tidak memikirkan Siak dan hanya memuaskan nafsu pribadi," marah Irving.
Merespon hal itu, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Siak, Muhtarom mengatakan perihal masuknya gugatan ke MK mengatasnamakan Paslon Irving Kahar Arifin-Sugianto adalah tindakan secara pribadi yang diprakarsai oleh Sugianto.
Meskipun Sugianto merupakan kader PKB, namun tindakannya itu tidak berkaitan sama sekali dengan partai baik di tingkat provinsi dan kabupaten.
"Arahan dan dukungan PKB jelas kepada Paslon 02 Afni-Syamsurizal setelah Pilkada Siak diperintahkan PSU oleh MK. Jadi itu tidak ada kaitannya dengan partai, itu pribadi," klarifikasi Muhtarom ke media, Kamis (27/03/2025).
Untuk diketahui, gugatan pada KPU Siak untuk kedua kalinya masuk ke MK. Sebelumnya gugatan dilayangkan dari Paslon 03 (Alfedri-Husni) yang merupakan petahana mendalilkan KPU Siak melakukan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) bersama Paslon 02, dan itu tidak terbukti. Namun MK menerima sebagian gugatan dari pemohon (Alfedri-Husni) akibat kelalaian penyelenggara dengan memerintahkan KPU melakukan PSU di tiga TPS di Siak.
Pasca PSU, gugatan masuk ke MK dari Paslon 01 terkait periodesasi masa jabatan yang diemban Alfedri sebagai bupati yang dianggap telah melewati 2 periode, baik masa jabatan sementara maupun defenitif. Tetapi dalam gugatan tersebut tidak melibatkan calon bupatinya, melainkan yang menggugat calon wakil bupati 01, Sugianto.
Gugatan itu tanpa persetujuan dari cabup Irving karena ia sudah mengakui kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal sejak hasil pertama Pilkada Siak sampai PSU. (***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :