www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara | 14:52 WIB - Momen Mesra di HUT Riau, Gubernur Abdul Wahid dan Wagub SF Hariyanto Kompak Bantah Isu Keretakan | 13:53 WIB - Jembatan Gantung Penghubung Desa Sawah-Desa Seberah Taluk Hanya Dibuka Sampai Pukul 11 Selama Pacu Jalur | 13:50 WIB - Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Simpang Kubu Kampar, Ruko Empat Pintu Milik Warga Rusak Parah | 13:48 WIB - Tantangan Kian Kompleks, Pemprov Riau Dituntut Kreatif Gali PAD dan Maksimalkan Potensi Daerah
 
RUU P2MI Masuk Prolegnas, Tekankan Cegah Perbudakan Modern
Senin, 24-03-2025 - 14:52:05 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA-Riau12.com- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Evita Nursanty menegaskan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran. Sebab, pekerja migran seringkali menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Evita mengatakan, langkah nyata berupa reformasi kebijakan sangat dibutuhkan untuk pekerja migran Indonesia (PMI).

“RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” kata Evita Nursanty, Ahad (23/3).
Ia menyebut, TPPO sudah masuk sebagai modus perbudakan modern yang terjadi akhir-akhir ini. Sehingga keberadaan RUU P2MI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang semakin melindungi pekerja migran.

“RUU P2MI harus memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU wajib memberi tambahan perlindungan kepada PMI,” ucap Evita.

Evita menyebut, RUU P2MI diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum dan perlindungan bagi korban TPPO.
“Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” urai Evita.

Evita menekankan, DPR akan memastikan kebijakan yang dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI. Hal itu agar tidak lagi menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.
“Sudah banyak sekali anak-anak bangsa yang tertipu dan menjadi korban perdagangan orang atas iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Tak sedikit juga yang kemudian disiksa dan melakukan pekerjaan paksa, atau mengalami bentuk-bentuk kekerasan lainnya,” urainya.

“Maka bentuk pengawasan terkait PMI harus semakin ditingkatkan. Kebijakan negara harus bersifat antisipatif dan dapat memastikan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri terjamin keamanan dan keselamatannya,” imbuh Evita.

RUU P2MI sendiri merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR yang mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 dan sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (20/3) kemarin. RUU P2Mi juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Total ada 29 perubahan dalam RUU perubahan ketiga tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (P2MI). Sejumlah perubahan itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran dalam Pasal 4.

Selain itu, dalam Pasal 5 dan 6 mengatur syarat pekerja migran Indonesia, serta kewajiban bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai perlindungan PMI sebelum bekerja.(***)

Sumber: Riaupos




 
Berita Lainnya :
  • RUU P2MI Masuk Prolegnas, Tekankan Cegah Perbudakan Modern
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved