www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Tetap Jadi Pemenang Atau Pemungutan Suara Ulang?, Nasib Afni-Syamsurizal Akan Ditetapkan MK Hari Ini
Senin, 24-02-2025 - 10:26:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak, Riau, pada hari ini, Senin (24/2/2025)

Putusan ini akan menentukan apakah pasangan Afni-Syamsurizal tetap sebagai pemenang atau pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan.

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, sidang yang dijadwalkan pukul 13.30 WIB ini akan dipimpin oleh sembilan hakim MK dan dapat disaksikan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI.

Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Alfedri-Husni, yang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rekapitulasi hasil perolehan suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Siak, pasangan Afni-Syamsurizal (Paslon 02) memperoleh 82.319 suara, unggul tipis 224 suara dari Alfedri-Husni yang mendapatkan 82.095 suara. Sementara itu, pasangan Irving Kahar-Sugianto (Paslon 01) memperoleh 37.988 suara.

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, bersama dua komisioner lainnya, Berlian Littaqwaa dan Dailin Fajri Sormin, telah berada di Jakarta sejak Minggu (23/2/2025) untuk menghadiri sidang putusan MK.

Said Dharma Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati dan menjalankan keputusan MK.

“Ya, kami besok menghadiri sidang putusan sengketa Pilkada Siak di MK,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terhadap hasil persidangan dan menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita tidak ingin menyampaikan prediksi, kita hormati proses hukum yang berlangsung. Mari kita tunggu putusan final dari MK,” tambahnya.

Putusan MK ini akan menjadi dasar hukum final bagi hasil Pilkada Siak 2024, sekaligus menentukan apakah pasangan Afni-Syamsurizal tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati atau harus menghadapi PSU.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Tetap Jadi Pemenang Atau Pemungutan Suara Ulang?, Nasib Afni-Syamsurizal Akan Ditetapkan MK Hari Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved