Dewan Minta Perusahaan di Pekanbaru Taati UMK 2016
Rabu, 18-11-2015 - 14:57:59 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2016 sebesar Rp.2.165.435 disambut baik oleh kalangan legislatif, namun DPRD tetap berharap kepada para pengusaha agar mentaati aturan terkait upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.
"Kami harapkan para pengusaha di Pekanbaru mengikuti keputusan yang telah disepakati tersebut dalam pengupahan kepada karyawannya," kata Sigit Yuwono, Wakil DPRD Kota Pekanbaru.
Karena menurutnya, kenaikan UMK tersebut sudah mengacu kepada keputusan bersama, maka harus segera diberlakukan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan bersangkutan.
"Ini juga merupakan hasil pembahasan
yang cukup alot, jadi kami harapkan tidak ada lagi permasalahan baik dari pihak serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah. Selain itu, dalam masa verifikasi gubernur perusahaan hendaknya melakukan sosialisasi kepada karyawan," pungkasnya.(r12/hr)
Komentar Anda :