MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pilkada di Pekanbaru, Dumai dan Kuansing Pagi Ini
Selasa, 04-02-2025 - 10:23:36 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (4/2/2025), dijadwalkan membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di lima kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, berdasarkan jadwal sidang yang telah ditetapkan, perkara Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan nomor 21 akan dibacakan pertama kali pada pukul 08.00 WIB, bersamaan dengan perkara Kota Dumai (No. 89) dan Kota Pekanbaru (No. 95).
Pada siang harinya, MK akan melanjutkan sidang dengan membacakan putusan untuk perkara Kabupaten Rokan Hilir (No. 31) pada pukul 13.30 WIB.
Sementara itu, perkara Kabupaten Rokan Hulu (No. 34) akan disidangkan pada malam hari pukul 19.30 WIB.
Sidang sengketa pilkada masih akan berlanjut esok harinya, Rabu (5/2/2025). Perkara Kabupaten Siak (No. 73) akan digelar pada pukul 13.30 WIB, sedangkan perkara Kabupaten Kampar (No. 29) dijadwalkan berlangsung pada pukul 19.30 WIB.
"Dimulai pagi untuk Kuansing, Pekanbaru, dan Dumai, dilanjutkan siang untuk Rokan Hilir dan sorenya Rokan Hulu," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto.(***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :