www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Penunjukan Parisman Ihwan Sebagai Sekretaris Golkar Riau Dinilai Ilegal, Suparman: Mal Administrasi
Kamis, 16-01-2025 - 10:07:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pergantian mendadak Sekretaris DPD I Partai Golkar Riau dari Indra Gunawan Eet kepada Parisman Ihwan alias Iwan Patah menuai kritik tajam dari Suparman, kader senior Partai Golkar Riau. Suparman menyebut langkah tersebut melanggar mekanisme dan bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar.

“Pergantian ini cacat administrasi karena tidak sesuai dengan AD/ART partai,” ujar Suparman, Rabu (15/1/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan AD/ART Partai Golkar, pembentukan pengurus harus melalui Musda, sementara pergantian pengurus hanya dapat dilakukan satu kali melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh pengurus.

“Namun, selama Syamsuar menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Riau, sudah tiga kali terjadi pergantian pengurus tanpa rapat pleno, termasuk saat pergantian Sekretaris DPD I,” jelasnya.

Suparman menuding Syamsuar telah mengabaikan aturan partai. “Ini bentuk mal administrasi yang melanggar aturan partai. Jika ada mal administrasi, kami akan mempertanyakan dan menggugat PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela) Syamsuar,” tegasnya.

Mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati Rokan Hulu itu juga mempertanyakan legalitas kepengurusan DPD I di bawah Syamsuar. Ia menyebut, Musda Provinsi seharusnya dilakukan paling lambat tiga bulan setelah Munas.

“Munas dilaksanakan pada 21 Agustus 2024, seharusnya Musda dilakukan selambat-lambatnya pada 21 November 2024. Ini jadi tanda tanya besar terkait legalitas kepengurusan saat ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suparman menjelaskan bahwa meskipun SK Syamsuar berlaku hingga 2025, percepatan Munas yang menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum mengharuskan daerah mematuhi AD/ART untuk segera melaksanakan Musda.

“SK Syamsuar itu memang berlaku hingga 2025, tetapi periodesasi itu harus selaras dengan AD/ART. Maka Musda Riau tidak lagi seharusnya diselenggarakan oleh Syamsuar, tetapi diambil alih DPP Golkar,” tegasnya.

Ia mengakhiri pernyataannya dengan menyebut bahwa perubahan struktur kepengurusan yang dilakukan Syamsuar, termasuk penunjukan Parisman Ihwan sebagai Sekretaris DPD I Partai Golkar Riau, tidak sah.

“Pengurus sekarang tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan perubahan komposisi kepengurusan, apalagi pergantian Sekretaris DPD I Partai Golkar. Itu tidak sah atau ilegal,” pungkasnya.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Penunjukan Parisman Ihwan Sebagai Sekretaris Golkar Riau Dinilai Ilegal, Suparman: Mal Administrasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved