www.riau12.com
Sabtu, 21-09-2024 | Jam Digital
11:25 WIB - SF Hariyanto Janji Naikkan Tunjangan Kepsek SMA/SMK Se-Riau, Sebut Ada Pihak Intimidasi Kepsek SMA/SMK Dukung Salah Satu Calon Gubernur | 09:28 WIB - Ada Dua Zona, Pj Wako Pekanbaru Tegaskan Langkah Konkret Penanganan Sampah | 09:26 WIB - Gaji PPPK Nunggak Dua Bulan Dibayarkan, Guru Apresiasi Pj Gubri dan Sekda Riau | 09:25 WIB - Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, KPU Segera Lakukan Pengecekan | 09:25 WIB - Mencium Aroma Busuk Dari Rumah, Terungkap Ibu Dikuansing Sudah 3 Hari Tidur Dengan Jenazah Putrinya | 09:25 WIB - Mencium Aroma Busuk Dari Rumah, Terungkap Ibu Dikuansing Sudah 3 Hari Tidur Dengan Jenazah Putrinya
 
Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, KPU Segera Lakukan Pengecekan
Sabtu, 21-09-2024 - 09:25:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - HA, tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ikut dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, periode 2024-2029, pada Selasa (17/9/2024). HA merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dikutip dari Republika.co, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku baru mendapat informasi tentang hal tersebut. Dia mengaku akan melakukan pengecekan.

"Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang di Kabupaten Singkawang," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).

Dia mengatakan, KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.

"Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik," ucap Afif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Terlebih, sambung dia, kasus yang menjerat tersangka bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif.

Dia menilai, DPRD Kabupaten Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat yang bersangkutan saat ini sudah dilantik menjadi anggota dewan. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi maka tindakan tegas harus diambil.

"Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD," kata Pangeran dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Politikus PAN tersebut menegaskan, lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan serius. Terlebih, kata Pangeran, hal itu menyangkut kejahatan terhadap anak.

Dalam kasus itu, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. HA juga dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, KPU Segera Lakukan Pengecekan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved